TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan Nota Pengantar 4 Ranperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Senin (13/01/25), di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., didampingi Wakil Ketua H. Muddain, ST., serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kalimantan Utara. Gubernur Kaltara diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., dan turut hadir sejumlah pejabat dari lingkungan Pemprov Kaltara serta Forkopimda Kaltara.
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Kaltara, Yancong, S.Pi., menyampaikan empat Ranperda Inisiatif DPRD, yaitu:
1. Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik;
2. Ranperda tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan Kalimantan Utara;
3. Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal;
4. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Sementara itu, empat Ranperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara disampaikan langsung oleh Asisten I, H. Datu Iqro Ramadhan, yang terdiri dari:
1. Ranperda tentang Penanaman Modal;
2. Ranperda tentang Kesejahteraan Sosial;
3. Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi Kalimantan Utara 2024-2033;
4. Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah.
Dalam sambutannya, H. Datu Iqro Ramadhan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat ini dan berharap agar seluruh Ranperda yang diusulkan dapat segera dibahas dan direalisasikan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.
Setelah penyampaian nota pengantar, dilanjutkan dengan prosesi penyerahan draf Ranperda. Wakil Ketua DPRD menyerahkan draf Ranperda Inisiatif DPRD kepada Asisten I Setdaprov Kaltara, sementara draf Ranperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Kaltara diserahkan oleh Asisten I kepada unsur pimpinan DPRD Kaltara.
Rapat Paripurna ditutup dengan sesi foto bersama Unsur Pimpinan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.(hms)