Rapat Paripurna Mendengarkan Jawaban Pemerintah atas Pandangan Fraksi

NUNUKAN-Rapat Paripurna masa sidang III tahun 2023 terkait jawaban Pemerintah Kabupaten Nunukan atas pandangan umum fraksi DPRD dihadiri langsung Wakil Bupati Nunukan.

Bacaan Lainnya

Dalam paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan H. Saleh, serta dihadiri anggota DPRD Nunukan dan tamu undangan lainnya, Senin (7/8/23).

Dua agenda rapat paripurna dilaksanakan yakni Jawaban Pemerintah Kabupaten Nunukan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan jawaban DPRD Kabupaten Nunukan atas Pendapat Pemerintah Kabupaten Nunukan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD.

Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah mengatakan, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya Kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Nunukan, atas pemandangan umum yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023.

Ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi serta penerimaan terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan, yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Hanafiah menyampaikan, pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura, Pemerintah daerah berpendapat bahwa pembaharuan kebijakan khususnya terhadap ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat, merupakan kebijakan untuk menyusun dan mengatur kebijakan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang diatur dalam satu peraturan daerah sehingga kebijakan perhitungan objek pajak maupun retribusi tetaplah memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi baik bagi masyarakat maupun dunia usaha sebagai objek pajak dan objek retribusi.

“Terhadap saran atas ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten, pemerintah daerah memiliki pandangan yang sama bahwa Rencana pembangunan industri kabupaten tetap memperhatikan pola dan struktur ruang yang telah ditetapkan,”ujar Hanafiah.

Ia mengatakan, sebagaimana telah sebagian kami singgung sebelumnya bahwa rencana pembangunan Industri Kabupaten akan memperhatikan pola dan struktur ruang yang ada, baik terhadap RTRW yang saat dalam proses pembahasan, maupun hal-hal lainnya guna mendukung pelaksanaan Kebijakan ini.

Terhadap saran masukan dengan ranperda pajak dan retribusi daerah memiliki pokok pikiran yang sama, sehingga dalam upaya itu pemerintah daerah menyarankan agar seluruh pandangan dan masukan menjadi diskursus pada tingkat pembicaraan lebih lanjut, agar dapat secara bersama-sama dirumuskan pada rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

“Sebagaimana telah kami sampaikan nota penjelasan pemerintah daerah terhadap ranperda ini, kebijakan penerimaan pendapatan daerah diarahkan untuk optimalisasi dalam mendukung transformasi ekonomi dengan menjaga efektivitas implementasi peraturan terkait pajak dan retribusi, penguatan basis data, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak serta penguatan pengawasan penegakan hukum,” papar Hanafiah.

Lebih lanjut Hanafiah menuturkan, pemerintah daerah berpandangan bahwa pembagian atas penarikan pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah Daerah telah membagi objek pajak dan retribusi antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi.

“Hal ini tentu untuk mengurangi benturan dan tumpang tindih terhadap penarikan pajak dan retribusi antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi, namun tetap dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga masukan dan saran yang telah dikemukakan baik terhadap ranperda pajak dan retribusi daerah maupun ranperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten, secara substansi dapat dibawa pada rapat pembicaraan lebih lanjut, antara pemerintah daerah dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah,”tuturnya.

Wabup Hanafiah menerangkan, Pemerintah Daerah saran serta dukungannya fraksi DPRD, hal ini tentu menjadi catatan, agar pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri kabupaten diarahkan dan difokuskan pada mengukur dan melihat seluruh potensi ekonomi yang ada di Kabupaten Nunukan, sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang disusun dengan prosedur yang sederhana dan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi.

Sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa kedua Rancangan yang diusulkan pemerintah daerah selain sebagai perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga dalam upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari seluruh potensi ekonomi yang ada pada wilayah Kabupaten Nunukan.

“Terhadap usulan yang dikemukakan mengenai retribusi yang bersumber dari pengangkutan komoditi kelapa sawit dengan sistem tonase, pemerintah menyarankan untuk dimasukkan pada agenda pembicaraan selanjutnya, untuk mendapatkan penajaman konsepsi, yang selaras dengan kaidah peraturan perundang-undangan,”pungkasnya. (*)

[jetpack-related-posts]