NUNUKAN-DPRD Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna Ke V masa sidang II tahun 2020 agenda Pandangan Umum DPRD dari Fraksi-Fraksi terhadap 2 Raperda Kabupaten Nunukan.
Rapat digelar diruang Paripurna DPRD Nunukan, Kamis (30/4/2020) pukul 14.00 wita di Pimpin langsung Ketua Dprd Nunukan Hj Rahma Leppa dan Wakil DPRD H Irwan Sabri yang dihadiri Asisten 1 Sekkab Nunukan Bidang Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin mewakili Bupati Nunukan juga anggota dprd Nunukan.

Dalam kesempatan itu, Muhammad Amin menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap pemandangan umum anggota dprd melalui Fraksi-Fraksi.
Pertama, Tanggapan Pemerintah Daerah terhadap beberapa Pandangan Umum Anggota DPRD lewat fraksi fraksi dalam bentuk saran dan masukan, oleh Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan dan Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi mengingat seluruh saran dan masukan tersebut merupakan upaya-upaya yang terus dilakukan oleh oleh pemerintah daerah. Dengan
“Pemerintah Daerah dalam meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah baik dalam bentuk intensifikasi maupun ekstensifikasi pendapatan yang sah dipungut oleh pemerintah daerah, untuk itu sangat dibutuhkan kesamaan pandang dalam merumuskan kebijakan dimaksud, selain itu sosialisasi tentu sangat perlu terus dilaksanakan tidak hanya oleh pemerintah daerah tetapi dapat pula dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik secara kelembagaan maupun oleh setiap anggota DPRD yang yang terhormat,” Tutur Muhammad Amin.
Tentunya hal ini dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan pemahaman yang utuh kepada masyarakat Kabupaten Nunukan yang tercinta. Selanjutnya untuk saran dan masukan oleh seluruh anggota DPRD lewat
fraksi fraksi menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk selaniutnya akan dirumuskan bersama sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sebuah kaidah dan norma perundang undangan sehingga dalam pelaksanaan produk hukum daerah dapat dilaksanakan secara maksimal.
Kedua, Sebut Muhammad Amin, Catatan-catatan penting lainnya terhadap 2 raperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah, baik mengenai Pelaporan Keuangan BUMD, Evaluasi kinerja dan dalam rangka pengawasan terhadap BUMD dan catatan catatan penting lainnya mengenai mekanisme pelaporan, pemungutan dan penyetoran serta pengawasan terhadap target pencapaian retribusi, merupakan substansi pembahasan materi rancangan peraturan daerah dimaksud, untuk itu pemerintah daerah Kabupaten Nunukan menyarankan untuk dibawa pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
“Sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, agar pembahasan materi dimaksud lebih fokus, terarah, terukur dan memiliki waktu yang cukup dalam merumuskan norma dan kaidah didalam peraturan daerah tersebut, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Undang Undang 12 Tahun 2011 beserta perubahannya, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” Sebutnya.
” Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD serta peraturan turunan lainnya terkait dengan BUMD sehingga dalam pelaksanaannya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap Kabupaten Nunukan,”Beber Muhammad Amin. (**)