NUNUKAN-Lima Fraksi DPRD Nunukan menyampaikan pemandangan umum atas nota penjelasan Pemerintah Nunukan terhadap 2 Raperda pada rapat paripurna Ke-3 masa sidang II Tahun 2020 diruang rapat Paripurna DPRD Nunukan, Selasa (25/2/20)
Dua raperda itu yakni tentang Investasi dan Tera Ulang atas perubahan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa, Wakil Ketua DPRD Nunukan H Irwan Sabri dan Burhanuddin yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Muhammad Amin.

Burhanuddin mengatakan, Dari 20 raperda Pemerintah Nunukan dan 4 Raperda DPRD Nunukan, Dua raperda yang kita percepat, pertama, Tera ulang hal ini kita anggap penting karena selama ini kita induk Tera Ulang di Samarinda, Kita belum bisa melakukan secara mandiri.
“Dengan adanya perda ini kita berharap kita bisa mempersiapkan tenaga-tenaga keahlian tera ulang,” Kata Burhanuddin.
Kemudian yang kedua, Hal ini bagian dari Perlindungan daripada konsumen, sebagaimana kita ketahui dalam hal khusus pun timbangan sebagai penentu. Makanya menurut kami ini sangat penting perlindungan konsumen.
Lalu ketiga, Perda Tera ulang ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena dengan adanya tera ulang ini yang dilakukan kesemua perusahaan yang ada dikabupaten Nunukan.
“saya kira bisa memberikan dampak positif untuk PAD Nunukan, Persoalan jumlah dan nilainnya nantilah, intinya kita ingin melakukan perlindungan terhadap konsumen,”Jelasnya.
Lanjutnya, terkait dengan Investasi itu perlu direvisi, karena kita masih berdasarkan undang-undang nomor 3 Tahun 2013.
Ada beberapa hal yang kita ingin sinkronkan dengan program pusat, karena ada program-program yang sifatnya diturunkan dari pemerintah pusat tetapi jika tidak diimbangi dengan investasi daerah itu bisa hilang.
Cuma dari teman-teman fraksi lain juga menyampaikan bahwa hal ini harus diperhatikan, mengingat kemampuan keuangan daerah terbatas. Jadi sebelum kita berinvestasi kita harus kaji, nanti setelah pandangan fraksi ini ada jawaban pemerintah kemudian dilanjutkan pembahasan.
Dari situ kita meminta dari versi pemerintah menjelaskan hal ini kenapa menjadi penting sekali sehingga dilakukan revisi. Dari situ kita bisa melihat dan menilai, jangan sampai versi kami berbeda dengan versi pemerintah.
“Kalau versi kami sih penting dalam konteks tertentu, tetapi kalau menurut pemerintah daerah tentu melihat dalam kacamata yang berbeda. Kalau kami melihat dari kemampuan keuangan karena Nunukan ini kemampuan keuangannya masih terbatas, jadi kita perlu diskusikan dulu ketika ini urgent dan sangat bermanfaat bagi masyarakat saya kira tidak ada masalah,”Ungkapnya.
Turut hadir pada rapat paripurna, para Asisten, Perwakilan TNI Polri, Perwakilan FKPD Nunukan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Nunukan.
Reporter:OV