Rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

TARAKAN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Hotel Tarakan Plaza pada Kamis (19/12/2024).

Bacaan Lainnya

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, ST, dan dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, Plt. Kepala BKD Andi Amriampa, serta Plt. Kepala Biro Hukum Hj. Setyoningsih.

Agenda rapat kali ini berfokus pada pembahasan terkait Program Kerja Tahun Anggaran 2025, khususnya mengenai rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Provinsi Kalimantan Utara dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Dalam pembahasan rekrutmen PPPK, bahwa pada tahap pertama rekrutmen PPPK sekitar 1.200 tenaga kerja. Sementara itu, tahap kedua direncanakan dilakukan rekrutmen PPPK sekitar 800 tenaga honor yang telah mengabdi selama lebih dari dua tahun di berbagai instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Selain itu, rapat juga menyoroti Propemperda Tahun 2025, yang akan menjadi landasan hukum untuk mendukung pelaksanaan program kerja di tahun mendatang.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan sinergi antara DPRD, BKD, dan Biro Hukum dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara.(hms)

[jetpack-related-posts]