
NUNUKAN, Pembawakabar.com– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai diterapkan Jumat (27/2/2026), menjadi wajah baru tata kelola perkantoran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi anggaran operasional.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rumah Tumbo mengatakan belum mengetahui secara pasti maksud dari kebijakan yang disampaikan oleh gubernur. Namun, Ia menilai kebijakan tersebut kemungkinan bertujuan untuk menekan biaya operasional.
“Saya tidak terlalu tahu persis apa maksudnya gubernur. Tapi mungkin ini untuk mengurangi biaya di kantor-kantor, misalnya lampu dan kebutuhan lainnya. Apalagi ini bulan puasa, di kantor juga tidak ada orang makan,” kata Ruman Tumbo saat dihubungi Pembawakabar.com, Jumat (7/3).
Politisi partai Demokrat ini mengatakan, jika kebijakan tersebut benar sebagai bentuk pengiritan, maka hal itu juga bisa menjadi gambaran kondisi keuangan daerah yang perlu mendapat perhatian.
“Ini seolah menggambarkan bahwa kita harus benar-benar berhemat.Seperti menunjukkan seakan-akan dari segi pendanaan sudah tidak terlalu cukup,” katanya.
Rumah menilai kondisi tersebut cukup memprihatinkan. Ia menyarankan agar pemerintah tidak hanya fokus pada penghematan anggaran, tetapi juga lebih serius meningkatkan sumber pemasukan daerah.
Menurutnya, salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian adalah aktivitas pertambangan, khususnya batu bara yang banyak beroperasi di wilayah Kalimantan Utara.
“Saya sering melihat kapal-kapal bermuatan batu bara di laut saat perjalanan dari Tarakan. Saya kadang berpikir sendiri, kekayaan alam kita digali, tapi bagaimana hasilnya untuk masyarakat?” ujarnya.
Anggota Komisi IV Kaltara ini juga menyinggung pentingnya pengawasan terhadap perusahaan tambang, termasuk memastikan legalitas perizinan dan kewajiban mereka terhadap daerah, seperti pembayaran pajak dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Kalau perusahaan itu punya izin, minimal ada CSR untuk masyarakat. Tapi kita juga sering dengar ada perusahaan tambang yang tidak punya izin. Ini yang harus dicek di lapangan,” tegasnya.
Rumah Tumbo berharap pemerintah dapat lebih aktif melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan serta memastikan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
“Kalau mereka tidak punya izin atau tidak bayar pajak, harus ditindak. Dari situ bisa jadi pemasukan untuk daerah, walaupun kita tahu sebagian besar hasil tambang juga ditarik ke pusat. Pusat yang ambil hasilnya, sementara daerah yang merasakan dampaknya,” pungkasnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai diterapkan Jumat (27/2/2026), menjadi wajah baru tata kelola perkantoran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi anggaran operasional.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Instansi tersebut tetap menjalankan aktivitas perkantoran seperti biasa.(Ov/Zh)



