Sambil Beli Bakso, Wanita Ini Curi HP Pelayan Warung

NUNUKAN- AN (38) diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Nunukan, pada 14 Oktober 2022, di sebuah rumah di Jl. Porsas, Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan berikut dengan barang bukti 1 unit Handphone yang dicurinya.

Penangkapan AN tidak membutuhkan waktu yang lama setelah aparat Kepolisian menerima laporan dari korban

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi humas Iptu Siswati mengatakan, kejadian bermula dari tempat Korban NR (21) bekerja, pada hari Jumat, tanggal 30 September 2022, sekira jam 17.30 wita.

Saat itu korban sedang melayani 2 orang pembeli dan membersihkan meja, korban meletakkan HP miliknya merk OPPO pada meja yang dibersihkan tersebut.

“Usai membersihkan meja, NR lupa mengambil HP miliknya, dan melanjutkan menunaikan Sholat Magrib,”terang Iptu Siswati.

Usai Sholat Magrib, lanjut Siswati, NR baru menyadari HP miliknya disimpan di atas meja, namun ternyata 1 unit HP OPPO miliknya telah hilang dan saat dua orang yang datang ke Warung tersebut juga sudah pergi.

“NR mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan pada tanggal 14 Oktober 2022,” ujarnya.

Siswati menyebut, dalam penangkapan AN, tidak membutuhkan waktu lama setelah menerima Laporan Polisi tersebut.

Tim Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan, hasilnya pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah di Jl. Porsas.

“Sebelum mencuri, pelaku datang ke Warung dengan niat untuk membeli bakso, namun saat itu dirinya melihat HP yang tergeletak di atas meja. HP tersebut pelaku ambil tanpa sepengetahuan pemiliknya. Usai mencuri HP disimpan dan kemudian digunakan oleh pelaku,” pungkas Siswati.

Atas perbuatannya itu, AN dipersangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun. (Hms Polres Nunukan/Red)

[jetpack-related-posts]