Sat Resnarkoba Nunukan Amankan Tersangka Pegendali Sabu-sabu Dalam Lapas Bontang

Nunukan, Pembawakabar.com –Satreskoba Res Nunukan telah ungkap TP narkoba dan melaksanakan Control Delivery ke Tarakan atas Kasus Narkotika Minggu (03/02/2019) sekira pukul 04.00.wita

Tersangka diamankan dijalan Tvri Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara tersangka yang diketahui bernama Mail Samsudin (23) dan Andi (24) kedua tersangka ini didapati membawa sabu sebanyak 2 ( dua) bungkus sabu Dengan berat bruto 100 ( seratus ) gram tersangka diamankan karna kedapatan membawa sabu di penginapan jalan Pelabuhan Tunontaka dengan Tujuan menuju ketarakan.

Setelah kedua tersangka diamankan pihak Satreskoba kembali mendalami hasil cintrol delrivery sat resnarkoba Nunukan menujuketarakan Senin (03/2/2019) Sekira pukul 01.00 wita.

Personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan melaksanakan Ctrl Delivery di Tarakan dan melakukan penangkapan terhadap Muh.Nurdin bin Rindu (22) tersangka diamankan di Penginapan Bunga muda Jalan Yos Sudarso, Tarakan.

Satresnarkoba Nunukan kembali mengamankan Adeng bin Ruding (31) penjemput barang berupa Narkotika Gol 1 jenis Sabu tersangka diamankan di jalan Lumpuran, Kel. Kampung I Skip Kec.Tarakan Tengah, Kota Tarakan Kalimantan Utara.

Adeng bin Ruding berperang sabagai kurir penjemput, mengambil dari Saudari Nurdin dan menyimpan barang berupa Narkotika Gol 1 jenis Sabu atas perintah Sadari Jardin ( DPO / dilapas Bontang).

Jardin alias Kamal , yang tinggal didalam lapas Bontang berperan sebagai Pengendali transaksi, status terperiksa dan akan segera dilak BAP oleh penyidik di lapas bontang.

Polresnunukan AKBP Teguh Triwantoro mengatakan melalui humasnya Iptu M.Karyadi.

“terkait Control Delivery Kasus Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan penangkapan oleh Personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan, dan mengamankan 4 orang tersangka pembawa sabu.” jelas M.Karyadi.(Anto)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan