Nunukan – Satgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/Satya Lembuswana menyerahkan barang bukti (BB) berupa bahan bakar minyak (BBM) ilegal hasil operasi pengamanan kepada Bea Cukai Nunukan, Minggu (14/09/2025).
Barang bukti yang diserahkan sebanyak 28 jerigen berisi BBM jenis bensin dengan total 980 liter. Penyerahan dilakukan setelah melalui tahapan pembacaan kronologi, penandatanganan berita acara, hingga pengangkutan ke Kantor Bea Cukai Nunukan.
Dansatgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/SL, Letkol Kav Ikhsan Maulana Pradana, S.I.P., M.I.P., memimpin langsung jalannya kegiatan. Turut hadir dalam proses ini Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Nunukan Andri Sayoga, Pasi Intel Satgas Lettu Kav Okta Adji Pratama, serta Pakum Satgas Letda Chk Anwar.
Rangkaian kegiatan dimulai pukul 17.40 WITA dengan pengangkutan BBM dari Pos Bukit Keramat menuju Pos Bambangan. Selanjutnya, barang bukti diseberangkan melalui Pelabuhan Speed Aji Putri dan dibawa menggunakan truk NPS ke Markas Komando Taktis Satgas Pamtas. Sekitar pukul 20.40 WITA, pihak Bea Cukai resmi menerima BBM ilegal tersebut dan membawanya ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Satgas Pamtas RI-MLY YonKav 13/SL dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan serta mencegah maraknya penyelundupan BBM ilegal bernilai ekonomis tinggi. Sinergi TNI dan Bea Cukai diharapkan semakin memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku. (*)





