NUNUKAN (Pembawakabar.com)-Pemilik bahan bangunan di jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan mendapat peringatan dari Tim Patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Peringatan tersebut diberikan saat Tim Patroli Satpol PP mendapati tumpukan bahan material berupa tanah timbunan dan kayu bakau di bahu jalan Lingkar tersebut.
“Kami menerima perintah dari pimpinan untuk menertibkan material bangunan yang ada di bahu jalan Lingkar.
Dan kami sudah bertemu langsung dengan pemiliknya, pemiliknya sanggup untuk memindahkan material bangunan tersebut, namun masih menunggu arealnya kosong”, ujar David selaku Petugas Tindak Internal (PTI) Anggota Satpol PP Nunukan kepada awak media, Senin (27/05/2024.
Lebih lanjut David mengatakan, tumpukan bahan material di badan jalan ini tidak hanya menyebabkan kondisi jalan menjadi kotor, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan.
Dan juga sudah melanggar perda nomor 5 tahun 2017. Kemudian pemiliknya belum ada koordinasi.
“Sesuai Perda nomor 5 tahun 2017, satu kali 24 jam bahu jalan ini harus sudah di kosongkan tapi kita juga maklumi, ke mana dia akan menyimpan materialnya, tidak ada tempat.
Maka hari ini kita hanya berikan teguran, karena dari pemilik material menyampaikan bahwa dia akan secepatnya memindahkan namun harus berkoordinasi dengan pihak pertanahan untuk melihat lokasi tanah, kemudian baru materialnya dipindahkan”, ucap David.
Pemilik bahan material yang diketahui bernama Herry saat ditemui awak media mengakui bahwa dirinya ingin membangun di lahan miliknya, namun terhalang oleh beberapa warung milik pedagang.
“Awalnya ini persoalan para pedagang yang tidak ingin sebagian dibongkar, namun karena melihat ada yang iri dan saya juga tidak mau ke depannya ada masalah lagi, kita putuskan untuk dibongkar semua sesuai dengan batas tanah saya,”jelas Herry.
Terkait material yang ada di badan jalan tersebut, Herry menuturkan ingin memasukan material tersebut ke lahannya namun tidak ada jalan karena semua tertutup warung.
“Saya ini ingin membangun dan mengunakan lahan sendiri, tidak perlu kordinasi dengan pemerintah daerah. Nanti saat kita ingin membangun mungkin izin saja yang perlu kita urus,”katanya.
Herry juga diminta untuk menyurat ke Pemprov dan Pemda untuk pemberitahuan jika lahan sudah dipakai.
Kita juga sudah ke pertahanan dan masih menunggu jadwal pengukuran.
Adanya intruksi Satpol PP untuk memberikan satu Minggu membersihkan bahan material tersebut , Herry mengatakan untuk menepati itu tergantung pemilik warung kapan akan dibongkar.
“Kalau satu bulan baru dibongkar otomatis satu bulan juga baru masuk ke lahan material ini, karena saya harus taruh dimana bahan saya ini. Harapan saya pemilik warung untuk segera membongkar warungnya,”
“Ini tanah saya dan hak saya terserah kapan saya mau bangun atau tidak itu urusan saya. Kemudian untuk yang di depan tempat para pedagang membangun warung itu kan depan GSB yang bahasanya tanah pemerintah, walaupun kita tidak boleh membangun tidak boleh lewat GSB artinya itu bukan milik saya tapi saya tetap bayar pajak dan mungkin badan jalan ini saya bayar juga PBB nya,”tegasnya (*Frengky).