NUNUKAN-Razia gabungan masker dan jam malam diberlakukan tim gugus tugas penanganan covid-19 di wilayah Sebatik, hal itu dilakukan sesuai surat edaran Bupati Nomor: 100 037 / PBM tertanggal 21 April 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dilingkungan Masyarkat Nunukan.
Adapun titik lokasi Razia dilakukan di Jalan Ahmad Yani didepan posko Induk tepatnya di depan Aztrada88 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur.
Razia gabungan ini juga membentuk dua regu patroli keliling, yaitu Regu pertama sasaran Sebatik Utara menjurus perbatasan Sebatik tengah dan regu Kedua sasarannya dari Sebatik Timur hingga jembatan perbatasan desa Tanjung Aru.

Ketua Tim gugus tugas penanganan covid-19 wilayah Sebatik, Mayor Arm. Moch Bakri menuturkan Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengingatkan kepada warga dengan adanya surat edaran Bupati dengan pembatasan jam malam supaya masyarakat jangan ada lagi yang keluar malam di atas jam 21.00 Wita.
“Jadi razia malam ini dari jam 09.00 malam sampai jam 05. 00 dan akan berlanjut hingga ada pencabutan dari pemerintah daerah,” Kata Moch Bakri, Rabu (29/4).
Dia menuturkan, semoga kita membuat efek jera dan sampai ke masyarakat lain bahwa Nunukan sekarang ini sudah masuk zona merah, jadi perlakuannya jam malam ini masyarakat dilarang keluar pada pukul 21. 00 Wita sampai pukul 05 00.Wita.
Hal ini untuk memutus tali rantai penyebaran virus ini sebaiknya masyarakat di rumah, kita juga menghimbau bahwa sudah ada edaran dari pemerintah anjuran wajib memakai masker saat keluar rumah, Jelasnya.
“Masyarakat yang tidak memakai masker kita akan tahan dulu,” demikian Moch Bakri.(**)