Sempat Ricuh, Warga Adat Tidung Minta Ganti Rugi Atas Tanam Tumbuh yang Dirusak PT AHL

NUNUKAN-Setelah melalui proses negosiasi yang cukup panjang, akhirnya PT Adindo Hutani Lestari (PT AHL) mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi kepada masyarakat adat Tidung.

Setelah warga mendesak PT Adindo yang merusak tanah ulayat yang dipenuhi tanam tumbuh mereka. Tuntutan itu disampaikan melalui unjuk rasa dilahan yang berada di Peda-Peda desa Pembeliangan dan kantor PT Adindo Hutani Lestari Desa Pembeliangan, Nunukan, Kamis (27/2).

Bacaan Lainnya

Negosiasi ganti rugi penguasaan lahan perkebunan antara masyarakat adat Tidung dengan PT Adindo Hutani Lestari (AHL) sempat ricuh. Pasalnya permasalahan yang sudah sejak 2005 silam belum ada penyelesaian hingga saat ini antara kedua belah pihak.

Muhammad Sidik, Pemilik Lahan

Sebelumnya, Kedua belah pihak telah melakukan negosisasi antara kedua belah pihak melalui Jalur fasilitas namun belum menemukan titik temu besaran ganti rugi lahan tersebut.

Hal itu diungkapkan, Muhammad Sidik, Masyarakat Adat Tidung yang juga pertama kali mengarap lahan tersebut yang sebagiannya dikuasai oleh PT Adindo.

“Tanam tumbuh milik warga yang tergabung dalam kelompok tani merasa dirugikan akibat ulah PT Adindo, seperti kelapa sawit yang tumbuh di atas lahan yang menjadi sengketa saat ini diurus oleh perusahaan,” katanya.

Karena itu, Kami masyarakat Adat Tidung menuntut agar tanaman yang digusur PT Adindo ini diganti rugi. Hanya saja, kesepakatan belum jelas meskipun telah berlangsung sejak puluhan tahun.

“Kami ada bukti-bukti kepemilikan lahan yang sebagian telah dikuasai PT Adindo dan sejumlah dokumen tuntutan Kami tidak pernah terselesaikan,” Ujar Sidik

Bahkan Sidik mengungkapkan, warga sempat mendapatkan perlakukan yang tidak enak dari PT AHL saat melakukan unjuk rasa di kantor PT AHL.

“Ditelanjangi dan dicambuk bahkan dikasih makan daun akasia,” ungkap Sidik.

Ketua DPP Lembaga Kepemudaan Adat Tidung, Kaltara, Ridwansyah saat pertemuan dengan PT Adindo mengemukakan, sejumlah pertemuan penyelesaian kasus lahan memang sering kali dilakukan. Namun harapan Masyarakat Adat tidak dipenuhi PT Adindo.

Ridwansyah berharap, keinginan masyarakat adat dapat dipenuhi oleh Pihak Perusahaan, yaitu memberikan ganti rugi yang sepadan atas Tumbuh Tanam yang digusur.

Sementara, Uteng Nurhayat, Manager Social Security Legal dan Lisensi PT Adindo Hutani Lestari (AHL) menegaskan berkomitmen menyelesaikan dengan baik kasus itu.

Dimana PT Adindo bersedia memberikan ganti rugi terhadap tanaman masyarakat adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Nunukan.

“Keberadaan saya disini menangani langsung negosiasi dengan masyarakat Adat Tidung sebagai sebuah komitmen menyelesaikan kisruh yang telah berlangsung sebelum menjabat. Kami datang menemui dan bertatap muka dengan masyarakat adat untuk memberikan solusi,” Kata Uteng Nurhayat.

Namun katanya, pertemuan untuk negosiasi pada malam harinya di Kantor PT Adindo di Sebakis Desa Pembeliangan sempat terjadi ketegangan dimana perwakilan masyarakat adat tidak menerima besaran ganti rugi.

Dari Pantauan Pembawakabar.com, saat melakukan pertemuan di Kantor PT AHL itu, saat itu masyarakat adat memukul meja dan meninggalkan ruang pertemuan karena merasa tidak puas atas penawaran ganti rugi dari perusahaan dan akan menduduki kantor PT Adindo.

Bahkan, Masyarakat Adat Tidung tampak emosional dengan mengacungkan parang panjang jenis mandau didepan kantor perusahaan itu.

https://youtu.be/hhOfHuATuBM

Seperti diketahui, dari masyarakat Adat Tidung mengakui jika luas lahan yang dituntut adalah 492 hektar dari hasil pengukuran kedua belah pihak disaksikan aparat kepolisian.

Berdasarkan Informasi terakhir, PT Adindo Hutani Lestari bersedia membayar ganti rugi pada lahan seluas 42 hektar. Sisanya seluas 450 hektar perusahaan bersedia membayar ganti rugi atas tanam tumbuh dalam jangka waktu paling cepat dua bulan.

Adapun berita acara kesepakatan pihak PT AHL dengan Warga Adat Tidung yang ditandatangi kedua belah pihak bersama saksi dari Kepolisian dan KPH.

  1. Penyelesaian untuk areal 13.4 Hektar dan 29 Hektar yang totalnya 42 Hektar akan diganti rugi sesuai standarisasi ganti rugi tanama tumbuh pemda Kabupaten Nunukan (Tanam tumbuh Kelapa sawit) dengan perhitungan 42 hektare x 135 pokok (1 Hektar) x Rp. 200.000 = Rp. 1.134.000.000
  2. Total keseluruhan areal yang diklaim 492 hektar dikurangi 492 Hektar-42 Hektar = 450 hektar (Sisa). Dengan penyelesaian kedepan 2 opsi
    Jalur hukum atau secara kekelurgaan.
  3. Untuk penyelesaian kasus lama pada tahun 2007 akan dibuktikan dengan foto citra landsat agar pihak PT AHL dan claimer bersama-sama mengetahui apakah ada tanaman sawit sejak tahun 2007.
  4. Penambahan biaya ganti rugi tanam tumbuh untuk tumbuhan buah lainnya sebersar Rp. 91.500.000 + Rp. 1.134.000.000 = Rp. 1.225.500.000.
  5. Setelah point 1 dan point 4 direalisasikan, maka petanu atau claimer bersedia meninggalkan areal tersebut dan tidak ada tuntutan diobjek yang sama. (***)
Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan