NUNUKAN-Polres Nunukan melalui Unit Reskrim Polsek Nunukan mengamankan seorang pelajar bersama barang bukti 1 unit sepeda motor yang di bawa kabur pada bulan September 2022 lalu.
Pelaku yang disamarkan identitasnya ini diamankan aparat Kepolisian di Jalan Angkasa Gang. Borneo pada rabu 19 Oktober 2022.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, melalui Kasi humas Iptu Siswati mengatakan, kejadiannya pada hari Rabu 19 Oktober 2022, kami menerima laporan dari korban berinisial AR warga Jl. Kampung Rambutan, kelurahan Nunukan Timur.
“Korban datang ke Polsek untuk membuat laporan Polisi atas kehilangan Sepeda motornnya. kejadianya pada bulan September 2022 korban kehilangan kunci sepeda motor Honda beat street, saat itu korban lupa mencabut kuncinya. Selanjutnya korban menggunakan kunci serep yang dimilikinya,” terang Siswati.
Pada 7 Oktober 2022, lanjut Siswati, AR pergi ke Sebatik dan memarkir sepeda motornya di halaman rumah, namun pada Minggu 9 Oktober 2022 AR kembali dan mencari sepeda motornya.
“Menurut saksi yang dimintai keterangan, motor terakhir terlihat pada hari Minggu siang dan sepeda motor hilang sekitar pukul 02.00 wita,”ungkap Iptu Siwati.
Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dengan pendampingan orang tuanya, pelaku mengakui bahwa sebelumnya dirinya mencuri kunci sepeda motor korban, lalu saat diketahui korbannya sedang tidak ada di rumah maka pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan membawa kabur.
“Sepeda motor korban disembunyikan di terminal pasar induk dan dilepas TNKB serta spionnya. Niatan pelaku mencuri karena ingin memiliki sepeda motor untuk digunakan ke sekolah. Selama kurang lebih 10 hari dalam penguasaan pelaku, sepeda motor tersebut digunakan ke sekolah, dan ketika pulang ke rumah sepeda motor disembunyikan kembali di terminal Inhutani hingga pelaku kami amankan,”terang Siswati.
“Mengingat pelaku curanmor merupakan anak di bawah umur dan berstatus Pelajar maka kewajiban dilakukan diversi untuk penyelesaian perkara secara Keadilan Restorative Justice kami laksanakan. Berdasarkan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan perkap nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restorative Justice,” tambahnya.
Adapun poin-poin keadilan restorative justice yaitu,
1. Melakukan upaya diversi dengan cara mediasi yang menghadirkan korban, ibu kandung pelaku, pihak Sekolah, tokoh masyarakat dan penyidik.
2. Pertimbangan dalam mediasi bahwa pelaku masih di bawah umur dan berstatus Pelajar, selain itu perbuatan pelaku bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
3. Korban memahami hal tersebut sehingga bersedia untuk mencabut laporan dan keterangannya serta membuat kesepakatan damai.
4. Dihadapan penyidik serta unsur yang hadir dalam mediasi, pelaku melalui ibu kandungnya mengembalikan sepeda motor milik korban kepada korban serta meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan.
5. Pihak Sekolah, berikut dengan tokoh masyarakat memberikan nasehat kepada pelaku dan ibu kandungnya.
6. Hasil mediasi dituangkan ke dalam surat pernyataan dan kesepakatan damai.
7. Selanjutnya penyidik unit reskrim Polsek Nunukan melengkapi administrasi diversi dan administrasi Keadilan Restorative Justice. (Hms Polres Nunukan/Red)