Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Dua Pria di Sebatik Ditangkap Polisi

SEBATIK-Kepolisian Sektor Sebatik Timur, Polres Nunukan meringkus dua pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur, Senin (23/1). Pemuda berinisial R (22) dan H (30) itu ditangkap karena diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban sebut saja Mekar (15) warga Sebatik, Kabupaten Nunukan Kaltara.

Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra menerangkan, Kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat berbeda di hari yang sama. Penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua korban ke kantor Polsek Sebatik Timur.

Bacaan Lainnya

“Pelaku H ditangkap pada hari Senin, 23 Januari 2023 pada sekitar pukul 11.30 wita di Desa Aji Kuning pada saat mengendarai kendaraannya, sedangkan R pada pukul 17.00 wita di rumahnya di Desa Setabu, Sebatik Barat,” kata Iptu Randhya Sakthika Putra, Jumat (27/1).

Dia menyebutkan, kejadian pertama yaitu pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 02.00 wita (dini hari). Berawal korban menghubungi pelaku H melalui pesan whatsaap untuk bertemu dan jalan ke tempat hiburan pampe. Setelah pulang dari pampe anak pelapor di bawa ke salah satu hotel yang berada di desa Pancang, menyewa kamar untuk istirahat.

“Pelaku merayu dan membujuk korban untuk berhubungan badan dengan berkata “ayo kita berhubungan badan”. Pelaku saat itu menyetubuhi korban sebanyak dua dalam satu malam, kemudian korban di antar pulang ke rumahnya pada pukul 05.00 wita,”jelas Iptu Randhya.

Sambung Randhya, sedangkan kasus kedua pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wita, korban bepergian seorang diri ke planet karaoke dan bertemu bersama teman-temannya.

Usai bertemu dengan teman-temannya, korban pulang dari karaoke dalam keadaan mabuk dan diajak pergi ke rumah kontrakan R yang berada di RT.08 Desa Pancang.

“Pelaku merayu dan membujuk korban untuk berhubungan badan. Pada malam itu korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak dua kali, paginya pukul 04.00 wita korban kembali ke rumah,” ungkap Kapolsek Sebatik Timur.

Pada peristiwa tersebut, aparat Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban dan 1 helai seprai.

“Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 82 Ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (**)

[jetpack-related-posts]