NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengelar Rapat Paripurnan ke-10 masa persidangan III tahun sidang 2021- 2022 dengan agenda, pengambilan Keputusan DPRD Nunukan terhadap dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan Pengantar penyampaian nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2022, yang digelar di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD, Jumat (12/08).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, dihadiri sejumlah anggota DPRD, Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Kepala OPD, Instasi vertikal dan para awak media.
Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara [PPAS) Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman, Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomo 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023
Dalam keputusan DPRD Nunukan terhadap KUA-PPAS yang disampaikan Andre Pratama menyampaikan, laporan Badan Anggaran dalam rangka pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Nunukan terhadap kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2023.
APBD tahun anggaran APBD tahun anggaran 2023 pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan sebesar Rp. 1.201miliar bertambah sebesar 0, 54% atau sebesar Rp. 6.409 miliar, Jika dibandingkan dengan target pendapatan tahun 2022 pada APBD murni sebesar Rp. 1.194 triliun.
Adapun beberapa yang menjadi catatan dan masukan DPRD Nunukan kepada Pemerintah Daerah,
pertama, dalam pembahasan bersama dengan TAPD Kabupaten Nunukan dengan Banggar DPRD Kabupaten Nunukan disampaikan agar pagu indikatif KUA dan PPAS dengan rencana kerja diselaraskan”, ujarnya.
Kedua, efektifitas program kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan harus sesuai dengan asas manfaat dan berkelanjutan”.
Ketiga, Organiasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan untuk aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka mendapatkan anggaran kegiatan melalui kementerian”.
Keempat, Rasionalisasi anggaran sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan agar lebih ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan.
Kelima, Pemerataan pembagian anggaram kegiatan khususnya di kawasan wilayah 3 (tiga) Kabupaten Nunukan.
Kemudian yang terakhir, percepatan penyusunan raperda yang sedang dalam proses peningkatan PAD Kabupaten Nunukan dintaranya, izin trayek angkutan sungai dan danau beserta angkutan penyeberangan lintas pelayaran dalam Kabupaten Nunukan serta penyelenggaraan perijinan angkutan perairan di Kabupaten Nunukan, serta Penyelenggaraan Kepelabuhanan. (RI)