Sidang Putusan Mediasi Partai Gelora-KPU, Begini Hasilnya


NUNUKAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan menggelar sidang putusan hasil  mediasi Partai Gelora dan KPU Nunukan terkait dikembalikannya berkas pencalonan bakal calon legislatif Pemilu 2024. Partai Gelora menjadi pemohon, sedangkan KPU menjadi termohon. Bawaslu mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Gelora, Jumat (19/5).

Sidang ini dipimpin oleh ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran dan anggota majelis Abd. Rahaman dan Hariadi. Dalam sidang ini Majelis Pemeriksa memutus untuk menerima permohonan sebagian pemohon.

Bacaan Lainnya

Dengan hasil kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara mediasi permohonan nomor register 0001/PS.REG/65.03/V/2023 tanggal 16 Mei 2023, tiga yang menyepakati hal-hal, pertama memberikan kesempatan kepada Partai Politik Gelora untuk mengajukan kembali bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

Kedua, batas waktu pengajuan kembali yaitu paling lama 3 hari terhitung sejak dibacakannya Putusan mediasi.

Ketiga, Menginggat undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Bawaslu memutuskan, menetapkan hasil kesepakatan yang tertuang pada berita acara mediasi permohonan dengan nomor register 0001/PS.REG/65.03/V/2023 tanggal 16 Mei 2023.

Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Putusan ini.

“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nunukan untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 3 hari terhitung sejak Putusan ini disampaikan,” ucap Yusran.

“Demikian diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Nunukan, Jumat 19 Mei 2023,” sambungnya.

Untuk diketahui, Partai Gelora melakukan pengaduan dan meminta mediasi yang merupakan imbas dari dikembalikannya berkas pendaftaran bakal calon (Bacaleg)  Partai Gelora pada 14 Mei 2023 lalu di Kantor KPU Nunukan.

Pada Rabu, 17 Mei 2023 dilakukan mediasi antara pihak KPU dan Partai Gelora, sehingga menemukan hasil kesepakatan dan diputuskan oleh Bawaslu Nunukan. (*)

[jetpack-related-posts]