Simpan Sabu di Dalam Drum Air Mandi, Wanita dan Rekannya di Sebuku Diciduk Polisi

NUNUKAN-Personil Polsek Sebuku berhasil mengamankan seorang wanita berinisial YA (48) dan pria berinisial WI (33) di kediamannya di Jalan Moh. Hatta RT. 016 Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Sabtu (29/10).

Wanita dan rekannya tersebut dibekuk Polisi lantaran memiliki sabu seberat 3,7 gram yang ditemukan di dalam drum air mandi saat dilakukan pengeledahan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, melalui Kasi humas Iptu Siswati mengatakan personel kita di Polsek Sebuku menerima informasi dari masyarakat adanya terduga menyimpan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

“Kejadiannya pada hari Sabtu 29 Oktober 2022, sekira pukul 03.00 wita. Jadi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat personel Polsek Sebuku langsung mendatangi kediaman YA di desa Apas, kecamatan Sebuku, Nunukan, kemudian dilakukan pengeledahan rumah tersebut  dan didapati dua orang yakni  YA bersama WI,” ungkap Iptu Siswati, Selasa (1/11).

“Kita juga mendapatkan satu set alat hisap serta dompet berwarna putih bertuliskan Tokoh Ekas Mega Mulia yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu sebanyak 3 bungkus plastik ukuran kecil dengan berat 3,7 gram yang disimpan di bawah Drum air mandi. Berdasarkan keterangan pelaku YA, barang tersebut merupakan miliknya,”tambahnya.

Siswati menyebut, YA dan WI saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nunukan.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk selanjutnya penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Siswati. (Hms Polres Nunukan/**)

[jetpack-related-posts]