Simpan Sabu Didalam Kipas Angin, Pemuda Ini di Cokok Polisi

NUNUKAN-Jajaran Polsek Sebatik Barat amankan seorang pemuda berinisial MA (17) yang diduga peredar narkoba jenis sabu-sabu.

Pemuda tersebut diamankan karena menyimpan sabu golongan I sebanyak 113,03 gram disebuah kontrakannya di Jalan Haji Bedu Rahim, RT. 09, Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubbag Humas Iptu Muhamad Karyadi mengungkapkan awalnya personel Opsnal Polsek Sebatik Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Aji Kuning ada seseorang pemuda yang diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, yang sering datang ke Desa Aji Kuning.

Berdasarkan informasi yang diterima tim yang ada di Polsek Sebatik Barat langsung melakukan penyelidikan, dari identitasnya, tersangka terlihat berada di Jalan Mulawarman, RT. 01, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.

Setelah mendapat identitas tersangka, Lanjut Karyadi, Pelaku dibuntuti oleh tim Opsnal Polsek Sebatik Barat kemudian memberhentikan tersangka dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti.

Namun setelah di interogasi dan meminta tersangka untuk dibawah kontrakannya yang berada di Jalan H. Bedu Rahim RT. 09, Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, tim menemukan 2 bungkus sabu yang disimpan didalam kipas angin.

“Setelah dilakukan penggeledahan di seluruh ruangan tempat kontrakan tersangka, ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan di dalam kipas angin dengan berat 113,03 gram untuk kejadiannya pada Senin (20/7),” Jelas Karyadi.

Turut diamankan juga 1 unit handphone merek Samsung warna putih. Sementara tersangka diamankan di Polsek Sebatik Barat.

“Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” Tutur Karyadi. **

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan