Soal Kerjasama Pemberitaan, Inspektorat: Media Tak Berbadan Hukum (PT) Jadi Temuan

NUNUKAN, Pembawakabar.com Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pada Bab IV Pasal 9 ayat 2 disebutkan perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia atau perseroan terbatas (PT).

Sehubungan dengan kerja sama publikasi melalui pemberitaan media oleh pemerintah daerah (pemda) seharusnya mengikuti regulasi ini.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektorat Nunukan H Asmar di ruangan kerjanya, Jumat, 2 Juli 2021 merasa kaget atas informasi yang berkembang sekaitan dengan media tak berbadan hukum yang dibayar menggunakan dana APBD.

Jika memang ada regulasi yang mengatur perihal tersebut, ujar dia.

“Saya tidak tau itu kalau ada media yang bekerja sama dengan pemda (Nunukan) tidak sesuai dengan regulasi,” jelas dia.

Jika memang ini terjadi, kata Asmar akan menjadi temuan pada saat pemeriksaan nantinya.

Ia menyatakan setiap bentuk kerja sama yang menggunakan anggaran baik APBD maupun APBN harus memiliki kontrak kerja sama.

Kemudian punya bukti pekerjaan, namun masalah pemilahan media yang memenuhi syarat untuk mendapatkan anggaran sesuai regulasi itu adalah kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

“Harusnya OPD mengacu pada aturan (regulasi) yang ada,” harap Asmar.

Menyinggung soal media tak berbadan hukum telah dibayar oleh Pemkab dan DPRD Nunukan, Asmar katakan belum tahu menahu.

Tetapi, lanjut dia, Inspektorat pasti akan periksa apakah media bersangkutan layak dibayar atau tidak (sesuai regulasi yang ada) atau memenuhi syarat untuk mendapatkan anggaran dari kerja sama itu atau tidak.

Asmar juga mengatakan, apabila ada media yang dibayar tidak diperkuat oleh data berdasarkan regulasi itu, maka pasti jadi temuan.

“Kalau ada yang tidak sesuai pasti akan jadi temuan. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan laporan atau teguran,” ucap dia.

Berdasarkan data yang diperoleh media yang dibayar oleh pemda dan DPRD Nunukan masih menggunakan perseroan komanditer (CV). Dimana perusahaan berbentuk CV bukan badan hukum tetapi badan usaha.

Kemudian diduga kuat juga, media-media tersebut menggunakan perusahaan konstruksi atau pengadaan barang dan jasa atau bukan perusahaan pers. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan