Sosper Ranperda Kesejahteraan Masyarakat, Ruman Tumbo: Perda ini untuk Mengatur Bantuan Masyarakat

 

Bacaan Lainnya

NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ruman Tumbo, SH mengelar sosialisasi perda (Sosper) di wilayah Pongtiku RT.19 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (30/8/2025).

Ruman Tumbo menjelaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah tengah mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Masyarakat.

Menurutnya, sosialisasi ini penting agar masyarakat mengetahui isi rancangan aturan tersebut, sekaligus memberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan sebelum resmi ditetapkan menjadi perda.

“Kenapa disosialisasikan? Supaya masyarakat tahu. Kedua, kalau ada kekurangan atau usulan dari masyarakat bisa dimasukkan, karena ini masih rancangan, belum jadi perda,” jelas Ruman Tumbo.

Anggota DPRD dari Komisi IV ini mencontohkan, perda ini nantinya akan mengatur berbagai bentuk bantuan, baik bagi masyarakat miskin, lansia yang tidak memiliki penanggung jawab, maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang perlu difasilitasi pemerintah, termasuk untuk dipulangkan ke kampung halamannya.

Namun, ia menegaskan bantuan tidak serta-merta diberikan tanpa dasar. “Tidak semudah hanya mengaku miskin lalu dibantu. Ada kategorinya, ada data-datanya yang jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang akan disediakan negara melalui perda tersebut.

“Kalau pemerintah sudah kasih fasilitas, ya harus dimanfaatkan. Tapi kalau dikasih lalu tidak mau memanfaatkan, itu bukan lagi tanggung jawab kita. Tidak mungkin kita mendatangi satu per satu masyarakat, menanyakan miskin atau tidak,” ujarnya.

“Setelah melalui tahap sosialisasi dan penyempurnaan, Raperda Kesejahteraan Masyarakat akan segera disahkan dan diberlakukan demi kepentingan masyarakat luas,” tutupnya. (*/Zha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *