
Korban berinisial AA (25), seorang mahasiswa yang beralamat di Jalan Strat Buntu, Nunukan Utara, mengalami luka robek akibat sayatan serta memar pada lengan kiri setelah diserang menggunakan parang oleh pelaku yang masih rekannya sendiri.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 8 November 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, di sebuah lokasi penjemuran rumput laut di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun.
Kasus ini bermula ketika pada Selasa, 11 November 2025 pukul 12.40 WITA, pelaku berinisial A (19) lewat di depan rumah korban. Korban kemudian memanggil dan menanyakan soal pembayaran utang. Pelaku menjawab sedang menunggu hasil penjualan motor, bahkan meminta korban menemaninya untuk menjual motor tersebut.
Meski sempat menolak, korban akhirnya mengikuti pelaku menuju lokasi penjemuran rumput laut milik teman pelaku. Di lokasi tersebut, pelaku masuk ke sebuah pondok dengan alasan meminjam telepon genggam. Saat korban menanyakan kelanjutan pembicaraan, pelaku tiba-tiba keluar dan mengambil sebilah parang dari ruang tamu.
Tanpa peringatan, pelaku mengayunkan parang sebanyak tiga kali ke arah korban hingga mengenai lengan kiri korban, menyebabkan luka robek sayatan. Merasa terancam dan dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Penangkapan Pelaku, berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan memeriksa keterangan saksi. Sekitar pukul 23.00 WITA di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Jalan Hasanuddin, RT 009 Kelurahan Selisun.
Hasil interogasi sementara mengungkap bahwa penganiayaan dipicu oleh perselisihan terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu. Pelaku mengaku tersinggung karena korban menagih uang hasil penjualan narkoba yang sebelumnya diberikan korban kepada pelaku untuk diedarkan.
Atas temuan tersebut, Polsek Nunukan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan untuk melakukan pengembangan. Dari hasil penggeledahan di rumah korban, polisi menemukan dua bungkus plastik kecil berisi diduga sabu, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Barang Bukti yang Diamankan, 1 kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana panjang jeans warna biru, 1 parang panjang berukuran 74 cm.
Pelaku dan korban diketahui memiliki kedekatan. Konflik terjadi setelah korban menagih uang hasil penjualan sabu kepada pelaku. Perselisihan tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan serangan menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Nunukan kini juga tengah mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan korban maupun pelaku.
Tindakan Kepolisian langsung Mendatangi dan melakukan olah TKP, Melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku, mengamankan pelaku beserta barang bukti dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait temuan narkotika. (*)