NUNUKAN- Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, menerima sebanyak 71 Tenaga Kerja Indoonesia yang bermasalah di tahun 2020.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Arbain menuturkan, di awal tahun 2020 ini, kita kembali menerima Pekerja Migran Indonesia, mereka dideportasi karena tidak ada izin resmi untuk bekerja di Malaysia sesuai aturan. Para PMI yang terdiri dari 65 Laki-laki Dewasa dan 6 Orang perempuan dewasa tersebut sebelumnya terjaring razia oleh pihak Imigrasi Malaysia, dan mereka juga sempat dipenjara sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan.
Data yang kami terima Kasus narkoba sebanyak 23 orang, Kriminal 7 orang, 12 Overstayy atau tinggal lebih lama dan kasus ilegal sebanyak 29 orang.
“Mereka dulu masuk secara legal, namun karena jaminan habis dan tidak diperpanjang, sehingga mereka tertangkap oleh Kepolisian Malaysia,”Tutur Arbain, Kamis (11/1/20).
Arbain menuturkan, Saat ini sebanyak 71 PMI bermasalah itu kita inapkan di Rusunawa, kita data terlebih dahulu sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
“Bagi mereka yang sudah tidak ada penjamin untuk bekerja di Nunukan, akan kita pulangkan ke kampung halamannya dengan biaya Negara, kecuali yang ingin kembali bekerja di Malaysia akan kita serahkan ke PPTKIS untuk dibuatkan dokumen, karena disitu juga sudah banyak job order yang menunggu. Tentunya juga mereka aman, terjamin dan terlindungi,” Tutup Arbain. (PK-1)