NUNUKAN- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan memberikan layanan mandiri bagi narapidana yang merupakan program nasional dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dengan layanan akses keterbukaan informasi.
“Untuk program 2020 Lapas Kelas IIB Nunukan telah melakukan pendataan dan penyidikan jari kepada warga binaan dalam rangka memberikan akses keterbukaan informasi kepada seluruh warga binaan untuk mengetahui statusnya termasuk sisa waktu masa tahanan yang dia jalani,
alat yang bernama Serv service akan menampilkan semua data narapidana, yang secara online langsung terkoneksi di pusat,” Ungkap Pujiono, Selasa (31/12/19).
Bukan hanya sebatas informasi masa tahanan, alat tersebut berfungsi mengetahui hak-hak yang akan didapat napi selama berkegiatan secara baik di Lapas, begitu juga pengurangan hak kala bermasalah saat proses pembinaan, Warga binaan cukup menempelkan sidik jarinya ke alat pemindai. Nanti semua data yang dibutuhkan akan terpampang jelas di layar monitor alat tersebut. Setiap napi bisa mengakses informasi hanya untuk dirinya sendiri. Jadi hanya pemilik sidik jari yang sudah terekam saja, Tambahnya.
Tak hanya itu, alat serupa nantinya akan tersedia bagi keluarga napi yang ingin mengakses informasi masa tahanan, “Pengunjung atau keluarga narapidana bakal kita data dengan sidik jari atau geometrix, siapa yang akan dikunjunginya dan yang ingin mengetahui status warga binaan atau keluarganya yang sedang menjalani pidana, kita berikan akses dengan alat yang sama. Jadi pengunjung tidak perlu mendaftarkan diri atau antri, tinggal sidik jari kemudian keluarlah data napi yang ingin dibesuknya.
“Semuanya kita akan coba dengan sistem IT, Alhamdulillah karena jaringan di Kabupaten Nunukan ini kurang baik karena kita diperbatasan. Luar biasanya pada hari ini kami mendapatkan bantuan alat vsat dari Pemkab Nunukan yaitu Server Satelit untuk pelayanan IT dilapas Nunukan langsung mengunakan satelit tanpa mengunakan jaringan telekomunikasi,”Kunci Pujiono. (PK-1)