Tak Mengantongi Izin SPPLH, Gudang Dinar Sea Weed Terancam di Tutup

Nunukan- Gudang Dinar Sea Weed terancam ditutup oleh Pemkab Nunukan. Pasalnya, gudang rumput laut yang terletak di Jl.Bhayangkara itu belum mengantongi izin lingkungan (HO) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan.

Hal itu juga membuat masyarakat sekitar gudang itu merasa terganggu akibat bau dari rumput laut.

Dinas Lingkungan Hidup bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung meninjau gudang rumput laut bekas gedung acmy tersebut, Rabu (20/11/19).

Iin Kepala Seksi Penataan Hukum DLH Nunukan mengatakan, Kalau di dalam aturan memang untuk penjemuran ataupun penyimpanan rumput laut itu sendiri tidak boleh ada di tengah pemukiman atau dalam radius 50 meter.

Terkait dengan kasus ini, karena Dinar Sea Weed ini belum ada izin berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPLH) , ranahnya kecil sekali tapi ternyata pelaku usaha ini tidak mengajukan izin SPPLH.

“Izin usahanya sudah ada, cuman berada di Manunggal, Pangkalan Posal, cuman dalam hal ini harus ada yang namanya surat pernyataan pengelolaan hidup baik itu cara pengolahannya, cara penjemurannya atau cara penyimpanannya juga itu sudah tertuang di dalam surat pernyataan itu,” kata Iin.

Apabila pelaku usaha ini mempunyai izin itu, Dia tidak menjemur sembarangan begini, karena tidak memilik SPPLH situasinya jadi pencemaran ke bawah yang sangat mengganggu warga disekitar akhirnya timbulnya pengaduan ini.

Dalam hal ini kami dari Dinas Lingkungan Hidup terkait pengaduan memang ada yang menangani masalah pengaduan, nah kami turun ke lapangan sampai disini memang kenyataannya seperti itu. Dari sisi lingkungan juga dalam hal ini sudah termasuk kasus lingkungan karena sudah pencemaran, pencemaran itu adalah suatu media yang masuk ke lingkungan baik itu karena kebauan atau pencemaran kualitas udara dan air.

Untuk sementara kita memberikan solusi, kita juga tidak bisa memojokan pelaku usaha dan tidak juga membiarkan begitu saja, namun solusi nya untuk sementara mungkin membuat surat pernyataan yang ditanda tangani seluruh masyarakat sekitar gudang ini untuk izin HO.

Dikatakan Iin, Nanti jika masyarakat tidak menyetujui kemungkinan itu akan ditutup dan ini juga tergantung Satpol PP karena di aturan polisi Pamong praja ada salah satu persyaratan dari DLH.

“Di aturan 32 Tahun 2009 Tentang pplh itu memang setiap usaha yang tidak tidak mempunyai izin lingkungan usaha itu wajib untuk dilakukan penutupan karena kena pasal berlapis dari DLH dan Satpol PP, harusnya ditutup cuma kita win-win Solution lah,” ungkap Iin. (***)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan