NUNUKAN- Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menghadiri acara Tax Gathering pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Provinsi Kaltara.
Pelaksanaan Tax Gathering digelar di Paguntaka Ballroom Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan, Rabu (16/03/2022).
Acara yang digagas Kantor Pajak Pratama Tarakan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang.
Pemberian penghargaan ini diberikan kepada Wajib Pajak dengan Kategori Wajib Pajak Bendahara Pengelola Dana Desa, Wajib Pajak Bendahara Pengelola APBN/APBD, Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan.
Dalam sambutannya Gubernur memberikan apresiasi kepada semua wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan di Kaltara.
Gubernur Zainal juga optimis target penerimaan Pajak yang ditetapkan KPP Pratama sebesar 1,023 T dapat terpenuhi dengan melihat capaian tahun sebelumnya yang bahkan mampu melampaui target.
Gubernur juga menghimbau seluruh masyarakat Kaltara untuk segera menyampaikan laporan SPT Pajak Orang Pribadi tahun 2021 sebelum batas akhir bulan Maret dan bulan April 2022 untuk Wajib Pajak Badan.
Kegiatan Tax Gathering ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kaltim Kaltara.
PPS merupakan program sejenis lanjutan dari Tax Amnesty dimana diberlakukan untuk wajib pajak terhitung tahun 2016-2020, secara teknis pelaksanaan PPS diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Untuk Penghargaan Wajib Pajak Bendahara Pengelola Dana Desa terbaik diserahkan kepada Desa Sungai Nyamuk di urutan pertama diikuti Desa Setabu dan Desa Wa Yagung.
Sedangkan Wajib Pajak Bendahara Pengelola APBN / APBD diberikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tarakan, diikuti RSUD Provinsi Kaltara dan diurutan ketiga Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid berkesempatan menyerahkan langsung penghargaan untuk kategori Wajib Pajak Badan yang semuanya diraih oleh Badan Usaha dari Kabupaten Nunukan. (Prokompim)