Tercatat Sejak 2016-2019 TKI yang Dideportasi Dari Malaysia Sebanyak 13. 757

NUNUKAN- Sepanjang 2019, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ( BP3TKI) Nunukan telah menerima sebanyak 13. 757 TKI yang dideportasi Konsulat Jenderal RI selama tahun 2016 hingga 2019 . Sementara yang telah dipulangkan ke Daerah asalnya mencapai 1.164 TKI, demikian disampaikan Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan Arbain di ruang kerjanya, Jumat (5/12/19).

Selanjutnya mungkin dua minggu kedepan ini kita masih menunggu apakah masih ada pengiriman lagi. Jika masih ada kita lakukan kembali hal yang sama, kalau mau pulang ke daerah asalnya kita pulangkan, terang Arbain.

“Rata-rata yang dideportasi ini kasusnya Narkoba, Kriminal, tinggal lebih lama, masa dokumen telah habis waktu, masuk secara ilegal dan lahir di Malaysia,” pungkasnya.

-BP3TKI melakukan Pembekalan akhir sebelum pemberangkatan.

Arbain menyebutkan ada 15 orang yang kita berikan pembekalan akhir sebelum pemberangkatan (PAP), mereka sudah melalui prosedur yang benar.” Kalau sudah ada visanya baru kita ikutkan PAP, kemudian setelah mengikuti PAP berarti mereka siap diberangkatkan,” katanya.

“Pembekalannya masalah dokumen, perjanjian kerja, situasi negara tujuan, narkoba, HIV dan UU ketenagakerjaan,” tambahnya.

Dikatakan Arbain, 15 orang ini, mereka yang sudah bekerja di luar negeri namun proses ulang untuk mengurus dokumen disini.

“Inilah pelayanan kami di LTSA, jadi bukan dari tki sumber. Kalau sumber tki pasti ada BP3TKI disana pasti membawa dokumen. Dan disana itu masih banyak lagi yang belum tercover,” tandas Arbain. (PK-1)

[jetpack-related-posts]