Terdesak Himpitan Ekonomi, Ibu Ini Nekat Mencuri di Mini Market

TARAKAN – Terdesak kebutuhan hidup, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YY nekat melakukan aksi pencurian disebuah mini market, Selasa (5/10/2021) di Kelurahan Karang Balik, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Apesnya, aksi nekatnya ketahuan oleh kasir di mini market tersebut. Akibatnya, IRT yang mengaku telah bercerai dengan suaminya itu terpaksa dilaporkan ke Mako Polsek Tarakan Barat.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Angestri Budi Reswanto menjelaskan, aksi ini pertama kali diketahui sang kasir mini market ketika IRT YY hendak membayar barang yang akan dibelinya.

“Iya, kita ada amankan pelaku pencurian, aksi pelaku ini dilaporkan langsung pemilik mini market,” jelas Iptu Angestri, Rabu (6/10/2021).

Iptu Angestri mengungkapkan, IRT YY ini terbukti melakukan pencurian kebutuhan sehari-hari, yang sebelumnya telah dipilihnya. Modusnya, YY mendatangi mini market untuk membeli sejumlah keperluan sehari-hari.

“Memang pelaku ini membeli barang di mini market tersebut, saat membeli barang pelaku memilih barang yang mau dicurinya terlebih dulu, setelah itu barang curiannya dibungkus dan disembunyikan di mini market tersebut,” ungkapnya.

“Setelah mengamankan barang curiannya, pelaku kembali memilih barang di mini market yang jumlahnya lebih sedikit untuk dibayar di kasir,” tambah perwira balok dua itu.

Mantan KBO Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tarakan itu menuturkan, usai membayar barang yang dibeli pelaku kemudian kembali ke dalam mini market dengan berpura-pura ada barang yang ketinggalan.

“Jadi pelaku ini bayar dulu barang yang dibelinya, baru masuk lagi ke dalam mini market dengan alasan mengambil barang curiannya, yang sebelumnya telah dimasukan ke dalam tas palstik dengan jumlah besar,” tuturnya.

Karena gerak-gerik IRT YY ini mencurigakan, Kapolsek Angestri mengatakan, petugas kasir selanjutnya mengamankan pelaku dan memeriksa barang-barang hasil curian, yang sebelumnya telah dibungkus dan disembunyikannya.

“Pelaku kemudian ditahan oleh kasir, kemudian barang yang diambilnya diperiksa, karena tidak bisa mengelak lagi dan terbukti mencuri pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Tarakan Barat,” kata Kapolsek.

Saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Tarakan Barat, Iptu Angestri menceritakan, belakangan diketahui IRT YY ini sudah berkali-kali melakukan aksinya. Bahkan, aksi yang dilakukannya sempat terekam kamera pengawas (CCTV) mini market.

“Berkali-kali dan sudah lama, jadi pelaku ini melakukan aksinya sudah sekitar tiga tahun dengan modus operandi yang sama,” bebernya.

Kepada penyidik, Iptu Angestri menyebutkan, IRT YY terpaksa nekat mencuri barang-barang keperluan sehari-hari di mini market, lantara terdesak masalah ekonomi. Apalagi, wanita yang berprofesi sebagai buruh cuci ini telah lama bercerai dengan suaminya.

“Alasannya terdesak kebutuhan hidup, pelaku juga selama ini menafkahi anak-anaknya seorang diri,” sebut Iptu Angestri.

Dikarenakan kerugian mini market kurang lebih Rp500 ribuan, Iptu Angestri menegaskan, YY tidak dilakukan penahanan. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2/2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah sesuai KUHP.

“Berdasarkan Perma itu, nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta tidak dilakukan penahanan, tapi pelaku kita kenakan wajib lapor untuk memberinya efek jerah,” tegasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Iptu Angestri menghimbau, setiap mini market lebih meningkatkan pengawasannya terhadap pengunjung. Bukan sebaliknya, hanya mengandalkan CCTV untuk mengawasi barang dagangannya.

“CCTV penting, tapi pengawasan dari para karyawan mini market itu lebih penting, sehingga gerak-gerik mencurigakan bisa lebih diketahui sebelum aksi kejahatan itu terjadi,” himbau Kapolsek.

Kalimantan Utara, Kaltara, Kota Tarakan, Polda Tarakan, Polsek Tarakan Barat, Sat Reskrim, Jatanras, Kasus Pencurian, Buruh Cuci, Mini Market. (*)

[jetpack-related-posts]