Terlilit Hutang, Pria di Nunukan Nekat Lakukan Penipuan dan Gelapkan Mobil Rental

NUNUKAN-Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Nunukan mengamankan ZA (28) warga Jl. RA. Kartini RT. 05 Kelurahan Nunukan Tengah, Sabtu, 29 Oktober 2022.

ZA diamankan setelah dilaporkan oleh 3 orang korban HA (55) MA (49) dan AG (42) di Polsek Nunukan, lantaran melakukan penipuan dan penggelapan.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Iptu Siswati membenarkan laporan tiga korban tersebut.

“Iya kita menerima laporan dari tiga korban, dari korban berinisial HA pada hari Rabu 26 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wita. Pelaku ZA mendatangi korban di jalam Ujang Mujaji RT. 03 desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan,” ujar Iptu Siswati, Senin (31/10).

Pelaku dan korban saling kenal, saat itu di sana pelaku mengambil beras sebanyak 55 pack senilai Rp. 4.950.000, dengan janji akan membayarnya pada keesokan harinya.

Namun, ketika tiba waktunya untuk pembayaran, HP pelaku tidak bisa dihubungi, korban sempat berupaya mencari pelaku di Nunukan namun tidak menemukannya, jelasnya.

Lalu laporan dari korban MA yang masuk pada hari Rabu 5 Oktober 2022, sekira pukul 16.00 wita di rumah korban di Jl. Gajah Mada RT. 09, Kelurahan Nunukan Tengah, Pelaku datang dengan maksud menyewa mobil korban yang memiliki usaha rental, dengan kesepakatan lisan bahwa ongkos sewa per hari Rp. 250.000 dan dibayarkan per 2 hari.

“Saat itu pelaku menyewa selama 10 hari. Hingga 2 hari bermula, pelaku sudah tidak dapat dihubungi oleh korban. Korban berupaya mencari tahu identitas dan alamat pelaku namun tidak menemukannya, bahkan keberadaan mobilnya pun tidak diketahui,” terangnya.

Kemudian korban ketiga, AG yang melaporkan jika selama ini pelaku sering datang berbelanja ke tokonya.

Sehingga pada hari Jumat 30 September 2022, di gudang toko korban Jl. Pangeran Antasari RT. 01 Kelurahan Nunukan Tengah, pelaku mengambil banyak jenis barang sembako yang bernilai kurang lebih Rp. 12.705.000, dengan janji akan membayar dengan jangka waktu satu minggu.

“Namun, satu minggu kemudian sesuai kesepakatan sampai dengan saat ini pelaku tidak kunjung membayar nota barang dan pelaku tidak diketahui keberadaannya,”terang Siswati menjelaskan keterangan korban.

Siswati mengatakan, berdasarkan atas laporan dari masyarakat yang resah atas perbuatan pelaku, maka dilakukan penyelidikan intensif terkait modus operandi perbuatan pelaku, identitas pelaku, gelar perkara pemenuhan unsur pidana berikut dengan mencari keberadaan pelaku.

“Setidaknya sudah 9 orang masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan pelaku dan awalnya melaporkan dengan lapdu kejadian tersebut ke Polsek Kota Nunukan,” ucap Siswati.

Dari hasil penyelidikan, pemenuhan unsur pidana terpenuhi. Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan serta menjadikan perbuatannya tersebut sebagai mata pencahariannya.

Pada Sabtu, 29 oktober 2022, tempat persembunyian pelaku kita ketahui dan langsung kita amankan di sebuah kapal di perairan pesisir pantai Tanah Merah, Kelurahan Nunukan Utara.

“Di kapal tersebut pelaku bersembunyi sementara sembari menunggu waktu yang tepat untuk melarikan diri keluar Nunukan,” ujarnya.

Hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya, berikut dengan menjelaskan secara keseluruhan identitas warga yang telah menjadi korban atas perbuatannya.

Pelaku dengan sengaja berupaya melakukan penipuan terhadap korban agar bersedia menyerahkan barang miliknya kepada pelaku, sehingga pelaku bisa menjual barang milik korban kepada orang lain sehingga pelaku mendapatkan keuntungan atas perbuatan tersebut.

“Dari awal niatan pelaku adalah tidak membayar barang milik korban agar pelaku bisa mendapatkan keuntungan secara penuh dari perbuatan pidananya tersebut,” ungkap Siswati.

Demikian halnya saat pelaku menyewa mobil rental korban, dari awal pelaku memiliki niatan tidak akan membayar serta mengembalikan mobil tersebut. Pelaku memiliki niat untuk memiliki mobil korban untuk kepentingan pribadinya sebagai sarana untuk melakukan penipuan dan penggelapan.

“Mobil milik korban telah kami temukan disembunyikan oleh pelaku disalah satu kebun warga di Sebatik Barat. Saat ini mobil sudah kami amankan sembari menunggu kapal LCT untuk menyeberangkan ke Nunukan,” ungkapnya.

Siswati menerangkan, adapun uang hasil kejahatannya, pelaku gunakan untuk kepentingan pribadi dengan membeli berbagai barang, selain itu juga untuk menutupi hutangnya kepada orang lain.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan secara keseluruhan keterangan warga yang telah menjadi korban atas perbuatan pelaku, dimungkinkan laporan polisi akan bertambah sesuai jumlah korban,” .

“Atas perbuatan pelaku, disangkakan Pasal 378 subsider pasal 372 lebih subsider pasal 379a,” pungkas Iptu Siswati. (Hms Polres Nunukan/**)

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan