Tes Urine Semakin Mudah Tidak Perlu Bawa Rapid Lagi, Cukup Datang Ke BNNK dan Membayar 290.000

NUNUKAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan mengumumkan terkait surat keterangan hasil pemeriksaan Narkotika.

Sesuai peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

” Nanti masyarakat jika ingin membuat surat keterangan hasil pemeriksaan Narkotika, membayar Rp290. 000 dan itu sudah termasuk alat tes. Tidak seperti dulu membawa alat tes (Rapid) sendiri,” kata Kompol La Muati, Selasa (2/9).

“Program ini dalam waktu dekat akan kita berlakukan, karena saat ini segala perlengkapan telah kita persiapkan,” Tambahnya.

La Muati juga menyebutkan, bagi yang tidak mampu digratiskan tetapi harus memenuhi tiga persyaratan yaitu mengisi formulir permohonan nol rupiah, memiliki surat keterangan tidak mampu dari Desa/Lurah, pemohon pemegang kartu penerima bantuan iuran (PPBI).

“Pemohon wajib memenuhi tiga persyaratan tersebut baru mendapatkan layanan gratis, apabila tidak memenuhi wajib membayar dan pembayarannya itu langsung ke negara, dengan batas,” Terangnya.

Saat ditanya mengenai Pemohon yang mengajukan surat keterangan hasil pemeriksaan Narkotika, jika Positif langkah BNNK Nunukan sendiri seperti apa?

Kompol La Muati mengatakan pemohon akan kita Assesment untuk mengetahui asal narkoba yang digunakan tersebut dan itu membantu kita untuk mengetahui jaringan sindikat Narkoba.

Kemudian Assesment medis bertujuan untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan mengunakan narkoba. “Jadi jika ada yang positif bukan langsung dipenjara. Perlu diketahui jangan takut untuk ke BNN tes urine, karena jika positif tidak akan dijerat hukum tapi kita akan rehabilitasi,” Pungkasnya. **

 

 

[jetpack-related-posts]