Nunukan, Pembawakabar.com –Pengungkapan kasus Narkoba di desa atap kecamatan sembakung berkat informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah warga yang berada di rt. 04 dicurigai sebagai tempat pesta narkoba, sehingga informasi tersebut langsung direspon anggota Polsek Sembakung Senin (4/3/2019).
Dengan dipimpin Kapolsek Sembakung Akp I Ketut Kasihana, SH, anggota langsung bergerak ke sasaran dan berhasil mengamankan 1 orang beserta barang bukti.
Dari keterangan tersangka tersebut kemudian dikembangkan dan berhasil diamankan kembali 1 orang beserta barang bukti dirumah tersangka yang terletak di jalan sei indoy rt. 02 atap Sembakung, Selanjutnya dari keterangan tersangka II kemudian dikembangkan lagi dan berhasil diamankan 1 dirumah kos kosan yang terletak di rt. 03 desa atap. Jadi jumlah tersangka yang diamankan berjumlah 3 orang, Samsudin alias udin bin ishak, (38),
Ifani Eka Saputra alias iif bin abdul hamid (23), Firman bin Lamappa (39).
Kapolres Nunukan Akbp Teguh Triwantoro, S.I.K, MH melaui Kapolsek Sembakung Akp I Ketut Kasihana, SH, mengatakan bahwa saat ini indonesia sudah darurat narkoba, sehingga Polri tetap eksis dalam memerangi dan terus memberantas peredaran gelap narkoba khususnya diwilayah kabupaten Nunukan termasuk diseluruh polsek-polsek jajaran polres Nunukan akan terus menerus memberantas peredaran gelap narkoba baik sebagai pemakai maupun sebagai pengedar tanpa pandang bulu.
“Saat ini ke tiga tersangka sudah dikirim ke polres nunukan untuk menjalani proses hukum.”jelasnya Akp I Ketut Kasihana, SH.(Anto)