
NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan telah resmi mengumumkan dan menetapkan calon pimpinan dewan untuk masa jabatan 2024-2029.
Pengumuman ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nunukan sementara, Arpiah, ST, yang berlangsung dalam suasana formal dan penuh antusiasme, Jumat (27/9).
Dalam rapat paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 ini, Arpiah menyampaikan pentingnya agenda yang dihadapi, yaitu pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 164 ayat (2), pimpinan DPRD Kabupaten/Kota ditentukan dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.
“Dari hasil pemilihan, urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Nunukan adalah Partai Hanura dengan 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera dengan 5 kursi, dan Partai Demokrat dengan 4 kursi,”ujar Arpiah.
Selanjutnya, pengumuman calon pimpinan DPRD ini disampaikan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Romy Rieska Setiady.
Dalam pengumuman tersebut, Romy menekankan bahwa pemilihan pimpinan DPRD ini telah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Calon pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan untuk masa jabatan 2024-2029 terdiri dari:
1. Hj. Leppa, SE sebagai Ketua
2. Arpiah, ST sebagai Wakil Ketua
3. Hj. Andi Mariyati sebagai Wakil Ketua.
Pengumuman ini menandai langkah penting dalam proses demokrasi di Kabupaten Nunukan dan akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang diadakan hari ini.