NUNUKAN-Tim gabungan Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Utara dan BNN Kabupaten Nunukan melakukan penggrebekan di sebuah rumah beralamat di jalan Tawakal RT 02 Kelurahan Nunukan Tengah ( Kampung Rel ), Senin (27/2).
Dari pengrebekan tersebut tiga pelaku diamankan, diamankan yakni IL pemakai, EX dan CW merupakan kurir dan pemilik sabu.
Penangkapan ketiga pelaku, sejak lama menjadi target operasi tim BNNK Nunukan dan BNNP Kaltara, hingga dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti.
Kepala BNNK Nunukan Emmanuel Henry Wijaya, SH, MH melalui Penanggung Jawab Pemberantasan Brigpol H. Nur Rahmat menjelaskan, pada Senin pagi sekira pukul 10.00 WITA, tim gabungan pemberantasan dari BNN Provinsi Kalimantan Utara dan BNN Kabupaten Nunukan mengamankan tiga orang pelaku yang sedang bertransaksi narkotika di salah satu rumah di jalan Tawakal RT 02 Kelurahan Nunukan Tengah.
Kronologi penggrebekan kita tim BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan melakukan pengintaian di rumah tersebut, lalu seorang pria berinisial IL keluar dari rumah tersebut menggunakan sepeda motor.
Saat IL ingin tancap gas kita langsung bergerak cepat mengamankan IL dan menemukan barang bukti berupa sabu di dalam saku celana dengan berat bruto 0,25 gram yang didapat dari rumah target operasi.
“ Setelah mengamankan IL, kita bergegas menuju rumah tempat IL keluar yang beberapa hari menjadi target operasi BNNP Kaltara untuk dilakukan penggeledahan ” ujar rahmat.
Saat penggeledahan, ditemukan dua orang berinisial EX dan CW, serta didapati paket berisi sabu sebanyak enam belas bungkus siap edar dengan total berat bruto 4,025 gram.
“ Ketiga pelaku yaitu IL, EX dan CW lalu kami amankan ke kantor BNNK Nunukan dan dilaksanakan pemeriksaan lanjut oleh tim penyidik dari BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan” beber Rahmat.
Selain mengamankan satu paket sabu dari IL dan enam belas paket sabu dari EX serta CW, tim pemberantasan BNNK Nunukan dan BNNP Kaltara juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah hp android warna putih, satu unit motor matic, satu buah hp android warna hitam, uang Tunai Rp. 450.000,- dan satu kotak hitam tempat menyimpan Sabu.
“ Berdasarkan pengakuan dari ketiga pelaku bahwa IL merupakan pembeli, EX merupakan penjual dan CW merupakan pemilik barang (sabu) “ Pungkas Rahmat. (Red/Hms BNNK Nunukan)