NUNUKAN – Polres Nunukan melalui Polsek Lumbis berhasil mengamankan tiga orang yang diduga memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu dengan total berat ±33.40 Gram, salah satunya warga Malinau.
Ketiga pelaku ialaha Leo (21), Jul (27) dan Geo (34), ketiga pelaku diamankan ditempat yang berbeda.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi humas AKP Siswati mengatakan, pengungkapan peredaran Narkotika ini dengan menindaklanjuti informasi dari Masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, personel langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada tanggal 26 April 2023, personel Polsek Lumbis berhasil mengamankan Leo dan 1 dex sabu ukuran kecil miliknya.
“Dari keterangan Leo, ia membeli sabu tersebut dari seseorang benama Jul,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Siswati, personel Polsek Lumbis melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Jul pada Kamis, 27 April 2023 sekitar pukul 06:30 Wita.
“Dari pengakuan Jul ,narkotika jenis Sabu tersebut di beli dari Geo yang berada di wilayah Kabupaten Malinau,” jelasnya.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 14:00 Wita, personel Polsek Lumbis melakukan pengembangan ke Kabupaten Malinau dan berhasil mengamankan Geo (34) di Desa Kaliamok Kecamatan Malinau Utara, Kabupaten Malinau.
“Dari Geo ditemukan 1 plastik bungkus besar transparan berisi sabu-sabu, 2 plastik bungkus sedang transparan berisi sabu-sabu dan 3 bungkus plastik transparan paket kecil berisi sabu-sabu. Ketiga pelaku saat ini diamankan di Polsek Lumbis,” terang AKP Siswati. (**)