NUNUKAN-Satgas Pamtas Yonarhanud 8 MBC bersama unit intel Kodim 0911 Nunukan dan Personil Pos Polisi Polres Nunukan berhasil mengagalkan peredaran sabu di Desa Tabur Lestari, Kecamatan Simanggaris, Kabupaten Nunukan, Selasa 2 April 2024 malam.
Dari pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan 37,11 gram sabu bersama tiga orang tersangka, Muktar (43) warga jalan Pasar Baru, RT 03, Dusun Pasar Baru, Kecamatan Simanggaris, Nunukan, Mansur (51) dan Hamdan (50) warga jalan Pangeran Antasari, Dusun Tabur Lestari, Kecamatan Simanggaris, Nunukan.
Dansatgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya melalui Danpos Simanggaris Letda Arh Joko Waris menerangkan pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah kita mendapatkan informasi dari warga adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Dusun Tabur Lestari, Kecamatan Simanggaris, Nunukan.
Bersama Intel Kodim 0911 dan personil Pospol Simanggaris polres Nunukan melakukan pemeriksaan ke lokasi, dan berhasil mengamankan tiga pelaku.
“Ketiga pelaku berniat melarikan diri dan salah satu tersangka melempar barang bukti berupa satu plastik narkotika berisi 47 paket dengan berat 37,11 gram berhasil kita temukan,”ujar Joko Waris, Rabu (3/4).
Dia menyebutkan dari pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Simanggaris. Sementara tersangka dan barang bukti Narkotika jenis sabu 47 paket brutto 37,11 gram, 1 buah alat hisap sabu, HP Pelaku, Kartu identitas, Tas gendong dan Uang Tunai sebesar Rp. 1.488.000, telah kita amankan di Makotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC.
“Selanjutnya akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengembangan. Adapun proses hukum tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Polres Nunukan,”terang Letda Arh Joko Waris. (*)