
NUNUKAN – Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa mekanisme seleksi sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Timsel, Dr. Aris Baik, saat sosialisasi seleksi di Kabupaten Nunukan.(29/8/25)
Menurutnya, proses seleksi KPID tidak diharuskan menunggu adanya peraturan daerah (Perda) terlebih dahulu. Pasalnya, regulasi yang mengatur sudah tersedia dan menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan seleksi.
“Untuk aturan seleksi bisa lihat di Komisi Informasi. Seleksi itu sudah ada aturannya, misalnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2015, kemudian juga ada Keputusan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2004. Itu merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002,” jelas Dr. Aris.
Ia menambahkan, pola yang sama juga berlaku pada Komisi Informasi. Lembaga tersebut berjalan lebih dulu, kemudian baru dibuatkan peraturan daerah sebagai penguatan kelembagaan.
“Kalau kita lihat Komisi Informasi, jalan dulu lembaganya, baru kemudian dibuat Perda. Jadi, dari segi hukum tidak ada keharusan menunggu Perda. Yang penting dasar pelaksanaan seleksi sudah jelas,” tegasnya.
Selain regulasi di tingkat nasional, pelaksanaan seleksi KPID Kaltara juga diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara tentang pembentukan Tim Seleksi.
“Dengan adanya peraturan dan keputusan Komisi Informasi, serta SK dari Pemerintah Provinsi, maka dasar hukum seleksi ini sudah cukup kuat,” pungkasnya.(*)



