NUNUKAN-Terkait pemulangan Pekerja Migran Indonesia kekampung halamannya, ada beberapa Pekerja Migran Indonesia yang tidak akan difasilitasi sesuai SOP Pusat, BP3TKI Nunukan tidak akan menanggung biaya pemulangan PMI yang tercatat kasus kriminal dan narkoba.
Hal tersebut disampaikan Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI, Arbain Senin (13/1/20) katanya, Sesuai petunjuk dari pusat bahwa pelaku narkoba dan kriminal kami tidak bisa fasilitasi mereka untuk pulang ke kampung, karena mereka ini dianggap bukan pekerja migran Indonesia. Yang kami bisa Fasilitasi adalah pekerja Migran Indonesia bagi mereka yang betul-betul bekerja sedangkan pelaku narkoba ini tidak bekerja, mungkin dari sana mereka hanya penguna dan pengedar, itu tidak bisa kita fasilitasi.
“Di Kasus Narkoba rata-rata hasil pendataan kami dilapangan mereka ini tidak bekerja tetapi hanya penguna dan pengedar narkoba. Jadi ini dikategorikan pekerja migran Indonesia untuk memfasilitasi kepulangan ke daerah asal, sementara rata-rata mereka yang terlibat kasus narkoba tidak mau pulang,”Jelas Arbain.
Jadi SOP pelaksanaan petunjuk operasional kami yaitu pelaksanaan pemulangan TKI prosedur fasilitas pemulangan TKI, jadi pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja kemudian ditangkap itu yang akan kami fasilitasi, namun bagi yang narkoba dan kriminal kami tidak bisa fasilitasi, Sebut Arbain.
Disoal mengenai nasib pekerja Migran Indonesia yang tersandung kasus narkoba yang tidak dapat difasilitasi kepulangannya di Kampung halaman, Arbain menjelaskan, memang mereka diblack list tidak bisa masuk ke Malaysia, namun ada cara untuk masuk kesana, asalkan mereka ada majikannya.
Kita meminta majikannya untuk mengurus di Imigrasi Malaysia, surat rayuan yang membenarkan PMI ini adalah pekerjanya yang ingin dijaminnya, dengan surat rayuan imigrasi bahwa mereka ini adalah pekerjanya itu sudah bisa masuk ke Malaysia meskipun terlibat narkoba. Kecuali kriminal, pembunuhan dan lain sebagainya tidak ada kebijakan Pemerintah Malaysia untuk masuk kembali, kata Dia.
“Sepanjang Majikannya itu masih mau menjamin, majikannya menghadap ke Imigrasi Malaysia bisa dimasukkan dan keluar landing visa kerjanya. Selama ini yang kasus narkoba yang diproses oleh pptkis itu bisa masuk kesana sepanjang ada surat dari pemerintah Malaysia bisa masuk,” Terang Arbain.
Arbain juga menyampaikan, PMI ini ingin kembali bekerja di Malaysia tetapi dengan majikan yang lama, sementara di LTSA tidak bisa mengakomodir karena di LTSA ini hanya bisa mengakomodir yang sudah memiliki Job Order, sedangkan mereka ini ingin kembali ke Malaysia dengan secara mandiri tidak ingin di tempatkan oleh pptkis.
“Saat ini kami mencoba berkordinasi dengan pemerintah pusat bahwa bagaimana jalur mandiri bisa dibuka supaya bisa mengakomodir deportasi ini. Dengan tidak memberikan suatu ruang mereka berproses mandiri indikasinya mereka menyeberang secara ilegal,” Terang Arbain. (OV)