NUNUKAN-Seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Lina (24), asal Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dideportasi KJRI Tawau, Malaysia karena mengalami gangguan kejiwaan. Lina dideportasi bersama putrinya Nirwana (10) melalui Pelabuhan Resmi Tunon Taka Nunukan, Rabu (15/1/20).
Sekitar Pukul 13.00 Lina dan Putrinya didampingi Protokol dan Petugas KJRI tiba di Nunukan mengunakan Speed Labuan Express dan disambut BP3TKI Nunukan dibantu Kepolisian KSKP Tunon Taka Nunukan.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan, hari ini kami menerima pemulangan khusus pekerja migran Indonesia sebanyak dua orang dari Konsulat jenderal republik Indonesia Tawau, Malaysia.
“Yang dideportasi Ibu dan anak. Ibunya ini mengalami gangguan jiwa, mereka dipulangkan dari KJRI Tawau,” Jelas Arbain.
Arbain menambahkan sementara saat ini belum diketahui penyebabnya TKW ini mengalami gangguan kejiawaan. Kita hanya menerima surat dari KJRI jika ibu Lina ini mengalami gangguan kejiwaan.
“Kita belum tahu penyebabnya ibu ini mengalami gangguan jiwa, karena kita belum lagi melakukan introgasi kepada keluarganya, sementara ibu Lina ini kita bawah ke RSUD Nunukan untuk dirawat sebelum dipulangkan kekampung asalnya di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan,”Jelas Arbain.
Sementara itu, Protokol KJRI Tawau, Bambang Eko saat ditemui di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menjelaskan, Ibu Lina ini kurang lebih dua bulan kita tampung di KJRI Tawau, Dia ini sakit dan kita sudah beberapa kali ingin memulangkan ke Indonesia tetapi tidak mau.
“Selama di KJRI kita bawa ke dokter kejiwaan dirawat sampai agak tenang,” Kata Bambang.
Tambahnya, Ibu Lina ini terlantar ditemukan Kepolisian di gudang kemudian dibawa ke Konsulat.
“Kita terima dan kita rawat serta keperluannya kita penuhi hingga kita pulangkan ke Indonesia,” ujarnya.
Bambang menyebutkan, Lina mengalami ganguan diduga karena ditinggal suaminya sehingga setress. “Dia kan mempunyai suami dan suaminya itu entah kemana karena itu kemungkinan dia setres,” Ungkap Bambang. (OV)