UPT Dishub Gelar Razia di Sebatik, Temukan Tumpukan Material di Badan Jalan

Sebatik, Kalimantan Utara – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Sebatik menggelar razia lalu lintas di sejumlah titik di wilayah Sebatik Utara dan Sebatik Tengah pada Senin (26/05/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait tumpukan material seperti pasir, batu, dan tanah yang mengganggu badan jalan.

Dalam razia tersebut, petugas Dishub menemukan sejumlah tumpukan material bangunan yang menghambat fungsi jalan umum dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Diduga, material tersebut berasal dari aktivitas pembangunan rumah maupun pengangkutan bahan bangunan yang tidak sesuai prosedur.

Kepala UPT Dishub Sebatik, Zainal Abidinsyah, menegaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan badan jalan untuk kepentingan lain tanpa izin resmi.

“Tindakan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut laporan warga. Tumpukan pasir, batu, hingga kendaraan mogok sangat membahayakan pengendara, terutama pada malam hari atau saat hujan turun,” ujar Zainal.

Sedikitnya tiga titik ditemukan melanggar ketentuan, dan petugas Dishub telah memberikan teguran langsung di lokasi. Pihak Dishub juga mengimbau pemilik lahan, material bangunan, serta kendaraan yang parkir sembarangan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Zainal turut menyampaikan beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, di antaranya:

Dilarang memasang polisi tidur, tali, atau kayu di badan jalan tanpa izin instansi terkait.

Dilarang menumpuk material atau bahan bangunan di tepi maupun badan jalan.

Kendaraan pengangkut muatan seperti tanah, batu, atau kelapa sawit wajib menggunakan penutup berupa jaring atau terpal.

Dilarang memarkir kendaraan sembarangan yang mengganggu arus lalu lintas.

Selain memberikan teguran, Dishub juga meminta pemilik usaha untuk segera membersihkan area terdampak. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“UPT Dishub mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat penumpukan material. Kami akan terus melakukan razia secara berkala demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Pulau Sebatik,” tutup Zainal.(*)

[jetpack-related-posts]