SELAYAR- Setelah sempat tarik ulur terkait dengan jumlah dan besaran anggaran pilkada tahun 2020, KPU Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan resmi melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), Senin (4/11/19) Malam. Dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), H. Nur Halik yang sekaligus merangkap selaku Sekretaris Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah (PKPD) dan juga disaksikan oleh Kepala Bidang Anggaran BPKAD dan perwakilan Kesbang Pol Kabupaten Selayar serta segenap komisioner dan staf sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar.
Penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dilakukan diruang rumah pintar pemilu (RPP) yang didesain secara sederhana penuh keakraban dan kekeluargaan.
Acara penandatanganan NPHD diawali dengan rangkaian acara jamuan makan malam bersama.
Dalam sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Nandar Jamaluddin, S.Pd, M.Si, acara penandatanganan NPHD merupakan sebuah agenda acara yang sifatnya sangat subtantif dan sakral, dikatakan sakral sebab rangkaian acara penandatanganan NPHD merupakan bahagian yang tak terpisahkan dari tahapan penyelenggaraan pilkada tahun 2020 dan sekaligus menjadi pertanda awal akan mulai dimasifkannya, agenda persiapan pilkada.
“Sungguhpun, PKPU No. 15 tahun 2019 telah menggariskan bahwa, tahapan penyelenggaraan pilkada tahun 2020 resmi dilaksanakan mulai dari tanggal 1 Oktober 2019 dan dalam konteks itu pula, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar telah menyelenggarakan sejumlah bentuk tahapan, sebelum terselenggaranya rangkaian acara penandatanganan NPHD”,Katanya.
Tambahnya, perlu diketahui, bahwa penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang dihelat oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, merupakan rangkaian penandatangan NPHD kedua terakhir, sambil menunggu KPU Kabupaten Pangkep yang sampai hari ini masih berdinamika di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, red).
Dinamika yang cukup kaya, sebelumnya, juga sempat mewarnai rangkaian penandatanganan NPHD di Kabupaten Kepulauan Selayar, setelah bergesernya nilai anggaran persiapan penyelenggaraan pilkada, dari angka 25 Milyar rupiah, menjadi 22 Milyar rupiah.
Kendati begitu, kita berharap bahwa kekayaan dinamika tersebut tidak akan mengurangi kualitas dan kuantitas proses penyelenggaraan pilkada kedepan.
Rangkaian penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah yang kita selenggarakan malam ini, mengandung makna yang sangat monumental dengan terjalinnya kesepakatan antara KPU dengan Pemerintah Kabupaten yang tentunya tidak hanya berkutat pada sebatas persoalan angka-angka,
akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa di dalam konsep naskah perjanjian hibah daerah tertuang sejumlah catatan-catatan penting bersifat subtantif yang menjadi bahagian dari kesepakatan bersama antara kpu dan pemerintah kabupaten,Tandasnya.
Dikatkan Nandar, pelaksanaan tahapan pilkada merupakan hal yang sangat mendasar dalam proses penganggaran. Bahkan dari perspektif Komisi Pemilihan Umum, kehadiran anggaran yang maksimal dan memadai akan sangat menentukan menjadi penentu mutu serta kualitas pelaksanaan proses pilkada, terhitung sejak dari hari H hingga pasca pilkada.
Sejalan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum sangat menghargai proses dan tahapan penyelenggaraan pilkada yang kedepan diharapkan akan berjalan mulus tanpa diwarnai oleh insiden permasalahan tekhnis termasuk munculnya persoalan hukum, ujarnya.
Lewat kesempatan penandatanganan NPHD, KPU Kepulauan Selayar menampik tudingan mengada-ngada dan kesan memaksakan dan mempersoalkan besaran nilai anggaran penyelenggaraan pilkada.
“KPU hanya khawatir dan was-was akan terjadi potensi pembengkakan anggaran dalam pelaksanaan tahapan dan proses pilkada, rasa was-was dan kekhawatiran inilah yang kemudian menjadi alasan utama bagi KPU untuk tarik ulur dalam persoalan angka-angka nominal anggaran dalam penyelenggaraan pilkada yang tertuang lewat naskah perjanjian hibah daerah,”Sebut Nandar.
Lanjutnya, Namun karena rekomendasi dan amanah KPU Provinsi Sulawesi-Selatan yang meminta KPU Kepulauan Selayar untuk mensyukuri dan mengelola nilai anggaran yang sudah ada, KPU Selayar pun terpaksa menyepakati posisi nilai anggaran sebesar 22 Milyar rupiah yang disetujui dan dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten melalui naskah perjanjian hibah daerah.
“Anggaran pelaksanaan pilkada yang berkutat dinilai 22 Milyar rupiah, disepakati KPU Kabupaten Kepulauan Selayar setelah turunnya instruksi KPU Provinsi Sulsel untuk melakukan breakdown anggaran atau perincian anggaran. Instruksi tersebut, telah ditunaikan oleh KPU Kepulauan Selayar yang pada hari itu juga langsung melaksanakan perincian anggaran secara detail, kuncinya mengakhiri sambutan penandatanganan NPHD,”Jelas Nandar
(Muh.Ishaq Hammer)