Usut Dugaan 47 Kredit Fiktif, Polda Kaltara Geledah Tiga Kantor Bank Kaltimtara Salah Satunya Cabang Nunukan

TANJUNG SELOR, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara menggeledah tiga kantor Bank Kaltimtara terkait penyidikan kasus dugaan kredit fiktif.

Bacaan Lainnya

Penggeledahan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) Bank Kaltimtara di Tanjung Selor, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan, Jumat (15/8/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengatakan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pengajuan 47 fasilitas kredit fiktif. Kredit tersebut digunakan untuk menarik dana dari bank tanpa melalui prosedur pembiayaan yang sah hingga diduga merugikan negara ratusan miliar.

“Kerugian negara masih menunggu perhitungan resmi. Dari data awal, nilainya diperkirakan cukup besar,” ujar Dadan di Tanjung Selor.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sekitar 30 kardus berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan. Dokumen tersebut mencakup periode 2022-2024.

Selain itu, lebih dari 30 orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak yang berasal dari luar Kalimantan Utara.

“Kita dalami semua hasil penyidikan secara komprehensif. Nanti hasil lengkap akan kita sampaikan setelah proses selesai,” kata Dadan.

Kasus kredit fiktif ini masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi. Polda Kaltara memastikan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan