Wabup Apresiasi Kinerja Tim Banggar, Hanafiah: Prestasi yang menggembirakan

Print Friendly, PDF & Email


NUNUKAN-Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri rapat paripurna ke-18 masa sidang I tahun 2023, agenda Pengambilan Keputusan DPRD Atas Persetujuan Terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan Atas Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2024, Kamis (16/11).

Berjalannya sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua I H. Saleh dan Wakil Ketua II Burhanuddin, dihadiri 21 anggota DPRD, Kepala OPD, Forkopimda dan PKK.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Nunukan memberikan kesempatan kepada Wabup Hanafi menyampaikan sambutannya.

Wabup Hanafiah dalam sambutannya mengatakan, kita sama-sama telah menyimak dan mendengar bersama berbagai pendapat, usul dan saran melalui pandangan umum fraksi-fraksi dari DPRD kabupaten Nunukan, pemerintah daerah juga telah memberikan jawaban secara lengkap dan komprehensif atas berbagai pendapat, usul dan saran yang diajukan fraksi-fraksi dewan yang terhormat.

“Saya yakin, kita semua yang mengikuti proses pembahasan dengan segala dinamikanya akan sampai pada satu kesimpulan, bahwa kita semua memerlukan satu titik pertemuan. titik dimana semua kesadaran kita bertemu untuk berbuat yang terbaik bagi daerah, ini menunjukan legislatif dan eksekutif konsisten dan komitmen  untuk tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat kabupaten Nunukan,”kata Hanafiah.

Dikatakan Wabup Hanafiah, APBD kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024 telah diupayakan untuk disusun semaksimal mungkin, disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang berlaku, yaitu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, efektif dan efisien dalam penyusunan apbd, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan dan sesuai dengan RPJMD kabupaten Nunukan tahun 2021-2026 dan diselaraskan dengan arah kebijakan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD provinsi Kalimantan Utara tahun 2024, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

Memperhatikan kondisi yang saat ini berkembang dan dialami hampir semua daerah di Indonesia yakni penerimaan daerah yang mulai membaik walaupun belum signifikan dari tahun-tahun sebelumnya sehingga kita juga menyusun rencana belanja dengan selektif, menentukan skala prioritas dan seefisien serta seefektif mungkin memaksimalkan rencana dan target yang telah di susun.

Namun demikian pemerintah kabupaten Nunukan bersama sama dengan DPRD kabupaten Nunukan senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dan dprd kabupaten Nunukan.

“Proses penyusunan dan pembahasan ranperda APBD tahun anggaran 2024, dapat berjalan dengan cepat dan lancar, artinya persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan tersebut, antara pemerintah dan dprd telah sejalan dan seirama ini menunjukan legislatif dan eksekutif konsisten dan komitmen untuk tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat kabupaten Nunukan. Pada proses penyusunan ranperda APBD tahun 2024 ini, telah dilakukan beberapa tahapan. dimulai dari penyampaian nota keuangan hingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh komisi-komisi di DPRD bersama dengan OPD terkait, begitu juga pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), telah melalui mekanisme yang sedemikian rupa dan secara substansial,”ujar Hanafiah.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024, sebagai pelaksanaan dari amanat undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Rancangan peraturan daerah tentang APBD yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Sesuai dengan pasal 181 peraturan presiden nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang APBD tahun 2024 ini akan kami sampaikan dengan segera kepada gubernur Kalimantan Utara, untuk di evaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda,”paparnya.

Terpisah, usai rapat Paripurna Wabup Hanafiah saat ditemui wartawan mengatakan, anggaran ini sudah final, Banggar eksekutif dan Banggar legislatif yang hasilnya sudah disampaikan sekretaris dewan dan disetujui.

“Kita tinggal evaluasi lagi ke Pemerintah Kaltara, bertemu dengan tim evaluasi APBD II, dan mungkin nanti ada masukan dari mereka. Setelah dari koreksi itu nanti DPRD Nunukan bisa kembali menjadwalkan untuk penetapan, setelah penetapan berarti sudah sah untuk tahun 2024,”ujarnya.

Lebih bagusnya sekarang, tambah dia, lebih cepat pembahasannya dan penetapan juga tidak di akhir tahun anggaran.

“Kalau dulu sampai 31 desember malam, yang sekarang ini maju satu bulan setengah. Ini salah satu prestasi yang menggembirakan dan semoga ini terus terbangun sehingga kesan kerja kita tidak terburu-buru, ini merupakan satu kemajuan yang luar biasa,”demikian disampaikan Hanafiah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *