NUNUKAN, Pembawakabar.com-“Kita tidak boleh pesimistis, kita harus tetap berada pada posisi yang optimistis. Kalau kita pesimistis bagaimana lagi kita, artinya ada petunjuk yang sudah menjadi pedoman kita dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kita tidak boleh membuat RPJMD itu lepas dari rolnya, jadi kita tidak tetap harus mengacu kepada kerangka,” Kata Hanafiah wakil Bupati Nunukan kepada awak media di ruang paripurna DPRD Nunukan, Selasa (7/9).
Ia menambahkan, berdasarkan visi dan misi yang disampaikan pada saat pencalonan kemarin, kami harus punya komitmen kami harus bertanggungjawab dengan yang disampaikan kepada masyarakat seperti itulah yang harus kami laksanakan. “jika tidak membuat dokumen tersebut sesuai yang kami sampaikan di masa pencalonan, bisa menjadi masalah dan masyarakat akan menuntut tanggung jawab kami. Jadi kita harus tetap bersikukuh bahwa apa yang menjadi visi misi kami, itu harus kami tuangkan dalam RPJMD,” ucapnya.
Menurutnya, Persoalan tercapai atau tidak tercapai nanti akan ada alasannya kita sampaikan yang rasional, yang berkaitannya dengan masalah uang atau masalah kebijakan dari pusat yang mungkin berubah. Dalam rangka memenuhi sebuah dokumen dan merupakan janji kita di KPU maka kita harus susun, karena itu tidak boleh bertentangan dengan apa yang menjadi dokumen yang sempat disampaikan kepada KPU.
“RPJMD ini ada eveluasinya, kalau anggaran kita juga tidak terpenuhi nanti kita akan sesuaikan dokumen tersebut dan harus terpenuhi dulu, inikan tanggung jawab moral kami sebagai bupati dan wakil bupati terpilih kami harus tetap menyusun dokumen sesuai dengan visi misi yang telah kami sampai kepada masyarakat dan KPU,” tuturnya.
Disinggung mengenai RPJMD yang tidak disesuaikan dengan masa jabatan bupati dan wakil bupati 3 tahun, Hanafiah menjelaskan bahwa masa jabatan bupati dan wakil bupati kita anggap masih simpang siur, karena ada yang katanya bupati terpilih hasil pilkada tahun 2000 tidak ada batasnya. Tapi kita mengacu kepada undang-undang pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014 bahwa masa jabatan seorang Bupati dan waktu dan Gubernur itu 5 tahun.
“Jadi kita harus tetap 5 tahun yah kan, persoalan nanti ada perubahan itu persoalan lain. Kalau memang itu sampai 3 tahun yah rubah dulu undang-undangnya yah kan, karena kami harus melihat itu pedoman kami harus undang-undang 23 tahun 2014 dan itu belum pernah dirubah. Demikian juga dengan aturan menteri nomor 86 tahun 2017 bahwa petunjuk teknis yang mengatur penyusunan RPJMD, kita tidak boleh bertentangan itu karena nanti akan dievaluasi oleh provinsi jika tidak sesuai akan dikembalikan lagi,” terangnya.
“Kita juga dalam menyusun ini semua tahapan-tahapan itu sudah kita lalui sedemikian rupa sedemikian disiplin, bahkan tim dan kita bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi sama Universitas Gadjah Mada yang mendampingi kita dalam menyusun dokumen ini, supaya nanti ke depan dokumen bisa kita laksanakan dan kita ingin menjamin secara teknis memenuhi standar yang memang sudah digariskan di dalam aturan menteri,” pungkasnya. (**)