Wabup Hanafiah Sampaikan Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi Terhadap DPRD Nunukan

NUNUKAN- Wakil Bupati (Wabup) Nunukan, H.Hanafiah, menghadiri Rapat Paripurna ke-6 masa sidang III tentang penandatanganan persetujuan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2021, Kamis (30/6) di ruang Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Nunukan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua I Saleh dan Burhanuddin, anggota DPRD Nunukan, Pimpinan OPD serta Forkopimda.

Wabup Hanafiah mengatakan, hari ini telah memasuki tahapan akhir dari rangkaian yang dilaksanakan oleh DPRD atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2021.

Dengan persetujuan bersama Raperda ini, kami berharap akan berdampak pada peningkatan  kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penghargaan dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada fraksi- fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, sebagai penjabaran dan tindak lanjut laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Nunukan yang pada intinya dapat menerima dengan baik laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021. Serta menyetujui untuk disahkannya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Nunukan menjadi Perda.

“Kami sampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar- besarnya atas kerjasama antara Legislatif dan eksekutif mulai dari penganggaran, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 yang terlaksana dengan baik”,ujar H.Hanafiah.

Ke depan, lanjut Hanafiah, kami tetap mengharapkan adanya kerjasama antara eksekutif dan legislatif, sehingga pelaksanaan APBD tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik.

“Kami mengharapkan agar DPRD tetap melakukan pengawasan, supaya dalam pelaksanaan APBD sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku,” kata Hanafiah.

“Rapat paripurna persetujuan bersama rancangan peraturan daerah yang digelar tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang- undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis dan transparan dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dengan persetujuan bersama Raperda,” pungkanya. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan