NUNUKAN-Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri sekaligus menyerahkan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Binusan yang telah melakukan pengukuran bidang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan.
Kegiatan tersebut berlangsung Halaman Rumah Adat Desa Binusan, Rabu (20/7).
Wabup Hanafiah pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan beserta jajarannya atas kerja kerasnya dalam melakukan kegiatan PTSL di wilayah Kabupaten Nunukan khususnya di desa Binusan.
“Tentu dengan adanya sertifikat ini merupakan anugerah untuk masyarakat karena bisa mengurus sertifikat secara mandiri, sudah disampaikan oleh kepala BPN Kabupaten Nunukan bahwa itu membutuhkan biaya yang relatif besar dan sebagian masyarakat sibuk dengan kerjaannya, tetapi dengan adanya program PTSL ini masyarakat tidak terlalu di repot kan,”
“Dengan diserahkan nya sertifikat tersebut, dapat menandai kepastian hukum bahwa masyarakat punya hak atas tanah tersebut sehingga orang lain tidak bisa mengganggu lagi, karena ini penantian seluruh masyarakat atas pengakuan pemerintah terhadap apa yang di lakukan masyarakatnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Hanafiah menegaskan, dengan adanya juga sertifikat itu dapat mengurangi konflik antar keluarga, karena di dalam sertifikat sudah tertulis milik perorangan bukan sejumlah orang sehingga menjadi lebih jelas kepemilikannya.
Sementara itu, Camat Nunukan, Hasan Basri juga menambahkan, kegiatan hari ini sangat istimewa karena kegiatan tersebut jarang dilakukan di Balai Adat, khusus untuk masyarakat Desa Binusan dan Desa Ujang Fatimah dan Binusan Dalam.
“Biasanya penyerahan seperti ini dilakukan di Kantor Bupati,” ujarnya.
Hasan juga meminta kepada Ketua RT se desa Binusan untuk menyampaikan kepada masyarakatnya agar segera melakukan pengukuran.
“Tahun ini kesempatan terakhir untuk melakukan pengukuran, ditakutkan masih ada masyarakat yang tidak mengetahui informasi tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Jhon Palapa, pada kesempatan yang sama juga menuturkan bahwa kegiatan penyerahan sertifikat ini merupakan tindak lanjut dari PTSL 2021, dimana tahun 2021 telah dilaksanakan pengukuran untuk desa Binusan total tanah yang sudah terukur yang belum di tindak lanjuti ke sertifikat berjumlah 8,500 bidang, sementara ini di tindak lanjuti
Kemudian masyarakat yang sudah melakukan pemberkasan sejauh ini berjumlah 3,006 berkas dan dari jumlah tersebut yang sudah di tindak lanjuti hingga penyelesaian sertifikat sejumlah 2,432 sertifikat yang akan di serahkan, sedangkan sisanya 567 bidang masih dalam proses penyelesaian.
“Kami berharap dengan adanya penyerahan sertifikat ini dapat memotivasi masyarakat yang tanahnya belum melakukan pengukuran atau tahun lalu sudah terus namun belum diterbitkan sertifikatnya, tahun ini bisa lebih termotivasi untuk melengkapi berkasnya, sehingga kepastian hukum dari tanah yang masyarakat miliki menjadi lebih jelas,” tuntas. Jhon.(AT/red)