WALIKOTA TETAPKAN 14 HARI MASA TANGGAP DARURAT BENCANA

TARAKAN – Menindaklanjuti musibah kebakaran yang menimpa 177 bangunan di wilayah Kelurahan Sebengkok pada Senin, 20 Januari 2020, Pemerintah Kota Tarakan dipimpin langsung oleh Wali Kota, dr. H. Khairul, M.Kes, segera mengoordinasikan aksi tanggap darurat bencana.

Wali Kota Tarakan usai meninjau langsung lokasi kebakaran, langsung mengumpulkan Dinas terkait di Ruang Kerjanya pada Senin sore, dengan maksud agar kebutuhan masyarakat yang terdampak dapat disediakan di Posko Pengungsian di Masjid At Taqwa Sebengkok.

Bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan kesehatan, Wali Kota meminta agar pihak terkait dapat membawa masyarakat untuk dirawat di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan, dan digratiskan selama masa tanggap darurat bencana.

Ia juga meminta agar Camat dan Lurah dapat secara cermat menginventarisasi warga yang terdampak, baik sebagai pemilik rumah maupun penyewa, dan ia telah menetapkan waktu 14 (empat belas hari) sebagai masa tanggap darurat bencana.(hms)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan