Wanita Ini di Polisikan Bosnya Lantrana Gelapkan Ratusan Liter Solar di Pertashop

NUNUKAN-Wanita muda berinisial WI (22) warga Jalan Cik Ditiro RT.017 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan diamankan Unit Sat Reskrim Polsek Nunukan pada Senin, 7 November 2022, usai mengelapkan kurang lebih 281 liter solar dexlite di Pertashop (Pertamina Shop) CV. Tirta Dimitry tempatnya bekerja.

 

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi humas Iptu Siswati mengatakan, Tertangkapnya tersangka setelah dilaporkan korban RA (42).

 

“Tersangka diamankan dikarenakan dilaporkan oleh korban, karena sering terjadi selisih pembukuan yang dilakukan oleh tersangka atas penjualan solar dexlite di pertashop. Hal ini mengakibatkan korban curiga bahwa selama ini diduga pelaku, yang merupakan karyawan pertashop miliknya telah menggelapkan solar dexlite,” jelas Iptu Siswati.

 

Tersangka ketahuan saat korban melakukan audit penjualan selama seminggu sebelumnya pada 07 November 2022, dari situ terdapat selisih penjualan solar dexlite kurang lebih 200-300 liter.

 

“Awalnya pelaku tidak mengakui adanya selisih tersebut dengan alasan tersangka sudah tidak masuk kerja selama 3 hari karena sakit, meski begitu kunci dispenser pertashop dipegang pelaku. Karena pelaku tidak kooperatif, dan kejadian tersebut sebelumnya juga sudah pernah terjadi, sehingga tersangka dilaporkan ke Polsek Nunukan,” tambahnya.

 

Menindak lanjuti laporan korban, kita upayakan mencari saksi yang mengetahui perbuatan pelaku dan dari keterangan saksi menerangkan pelaku didugatelah menjual solar dexlite kepada seseorang pada Sabtu 05 November 2022 malam, ketika pertashop dalam keadaan tutup.

 

“Penjualan tersebut dilakukan oleh pelaku dengan tidak menyampaikan kepada korban selaku bosnya, dengan niat uang hasil penjualan akan digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kemudian, orang yang diduga membeli solar dexlite tersebut kita temukan dan membenarkan kejadian tersebut,” terang Siswati.

 

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan, pada minggu terakhir bulan Oktober 2022 pelaku telah menggelapkan solar dexlite korban sebanyak kurang lebih 90 liter senilai Rp1.700.000  dan pada Sabtu 5 November 2022 telah menggelapkan solar dexlite sebanyak kurang lebih 191 liter senilai Rp3.470.000.

 

Keterangan pelaku tersebut selanjutnya dicocokkan ulang dengan catatan penjualan dan ternyata benar, sehingga kerugian materiil korban menjadi bertambah. Adapun modus operandi pelaku merupakan karyawan Pertashop CV. Tirta Dimitri milik korban. Diduga pelaku telah menggelapkan solar dexlite milik korban dengan cara menjualnya kepada orang lain, kemudian mengambil uang hasil penjualan untuk kepentingan pribadinya.

 

“Keterangan lain bahwa pada bulan Oktober 2022, sebelumnya pelaku juga diduga telah menggelapkan uang setoran pertashop senilai Rp20.000.000,00 dengan dalih pelaku uang tersebut hilang. Namun faktanya keterangan pelaku janggal, dan diduga kuat uang dimaksud digelapkan oleh tersangka dengan petunjuk adanya barang-barang baru yang dibeli seperti HP,”

“Korban saat itu mengambil inisiatif untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pelaku mengganti uang tersebut dengan cara potong gaji,” terangnya.

 

Hingga saat ini tersangka diamankan di Polsek Nunukan dan dikenakkan Pasal 374 subs pasal 372 KUHP dan ancaman pidana 4 tahun penjara. (HMS Polres Nunukan)

[jetpack-related-posts]