Wanita Paruh Baya Diamankan Polisi Saat Hendak Menjual Sabu

NUNUKAN- Seorang Wanita berinisial NH (52) berhasil digagalkan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Nunukan saat mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 49, 78 gram pada Minggu (17/5/2020) Kemarin.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Resnarkoba Iptu Lusgi Simanungkalit membenarkan bahwa pihaknya dan jajarannya telah melakukan penangkapan seorang kurir narkoba berinisial NH.

Lusgi menjelaskan, diwaktu penangkapan NH saat itu sedang duduk di pinggir jalan melakukan transaksi di Jalan Angkasa RT.10 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan dengan seorang laki-laki berinisial KD (DPO).

“NH ini dihubungi oleh KD melalui telepon untuk mengantarkan sabu seberat 49,78 gram di bungkus plastik ukuran besar yang akan di ambil oleh pemesan sabu ditempat yang ditentukan, namun NH ini tidak mengenal si pemesan sabu tersebut,” jelas Lusgi kepada Pembawakabar.com, Senin (18/5).

Dia menambahkan, Saat dilakukan penggeledahan oleh unit opsnal Sat Resnarkoba sabu tersebut ditemukan disamping tersangka duduk.

“Tersangka mengakui bahwa dirinya baru pertama kali melakukan aksinya yang dikendalikan oleh KD, untuk mengantarkan sabu tersebut dengan upah yang di janjikan kepada tersangka sebesar Rp. 2 juta, jika sabu itu nantinya berhasil diserahkan kepada seseorang yang akan mengambil barang tersebut, ” jelasnya.

Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik tersangka, ditemukan percakapan melalui pesan singkat Whatsapp tentang dugaan akan adanya transaksi Narkoba jenis sabu.

“Mendekati hari raya Idul Fitri di curigai banyak bandar atau kurir yang akan memanfaatkan momen ini untuk melakukan transaksi jual beli barang haram sabu tersebut dengan alasan untuk keperluan ekonomi keluarga terlebih sulitnya ekonomi saat ini akibat dampak covid 19,” ujarnya.

Namun sejauh ini, kata Lusgi jajarannya akan terus melakukan monitoring dan upaya-upaya pencegahan peredaran gelar narkoba khususnya di semua jalur-jalur tikus maupun pelabuhan yg ada di wilayah Nunukan.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Lusgi. (**)

[jetpack-related-posts]