NUNUKAN- Mansur Rincing warga Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara melaporkan Oknum ASN di Pemprov Kaltara yang diduga ikut menyebarluaskan deklarasi salah satu pasangan Bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalimantan Utara.
Dalam laporan itu, disebut-sebut oknum ASN berinisial FR yang diduga berdinas di Instasni Dinas Pendidikan Pemrov Kaltara.
Korbid Hukum Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Nunukan, Abd. Rahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masyarakat diduga oknum ASN yang ikut memposting atau membagikan konten Politik salah satu calon gubernur Kaltara.
“Benar tadi, kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan salah satu aparatur sipil negara yang membagikan konten terkait salah satu bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Media Sosial Facebook, itu laporannya,” Kata Abd Rahman.
Dia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu 14 tahun 2017 tentang penangganan laporan dugaan pelanggaran. Ketika laporan yang disampaikan Masyarakat sudah memenuhi syarat materil dan Formil, maka Bawaslu akan menerima dan meregistrasi laporan tersenut.
“Untuk Laporan yang kami terima tadi sudah terpenuhi syarat formil, materil dan sudah diregister Bawaslu. Berhubung dengan aturan Bawaslu, kita hanya diberi waktu 3 hari penangganannya ditambah 2 hari untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor. Kemudian kita juga langsung klarifikasi kepada pihak pelapor dan kita tinggal menyurat pihak terlapor untuk kita periksa,” terangnya.
Dia menuturkan berdasarkan laporan yang terima Bawaslu, oknum ASN tersebut berdinas di Pemrov Kaltara, namun Rahman tidak menyebutkan secara detail instansinya. “Kalau tidak salah tadi keterang pelapor, Terlapor berdinas di Pemprov Kaltara, namun untuk lainnya tanyakan sendiri ke Pelapor” sebut Rahman.
‘’Jika oknum tersebut terbukti atau tidak, itu akan kita lihat nanti setelah kami melakukan pengkajian. Terkait ASN di Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017 adalah salah satu dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya, maka apabila terbukti maka kita akan mengeluarkan rekomendasi ke komisi aparatur sipil negara,’’ Demikian Abd. Rahman.
Sementara itu, Mansur Rincing mengatakan, Oknum ASN tersebut berdinas di Pemprov Kaltara, yang infonya diduga di Dinas Pendidikan. Yang jelas sebagai masyarakat kami wajib mendorong Bawaslu.
“Kalau memang terbukti itu kami akan dorong ke kemendagri dan Sekprov. dari pantauan kami oknum tersebut membagikan postingan salah satu paslon gubernur dan wakil gubernur,” katanya.
Dia menambahkan, berdasarkan aturan yang kami ketahui bahwa larangan Aparat Sipil Negara (ASN) berpolitik praktis diatur dan ditegaskan dalam Pasal 2 huruf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan
Begitu juga dengan penjelasan Undang-Undang (UU) Nomor: 10 Tahun 2016, yang secara tegas pula menyebutkan, pasangan calon dilarang terlibat ASN anggota Polri dan anggota TNI, dan Kepala Desa atau perangkat desa lainnya.
“Jadi aturan sudah jelas, sehingga kami sebagai masyarakat turut membantu Bawaslu melaporkan jika ada hal seperti ini, termasuk money politik dan lain sebagainya yang menyangkut pelanggaran didalam pilkada ini,” Pungkasnya.**