Yuk Laporkan SPT Tahunan, KP2KP Nunukan Siap Bantu

Mohammad Irfan, kepala KP2KP Nunukan saat memberikan sambutan.

NUNUKAN – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban perpajakan, KP2KP Nunukan mengadakan pertemuan dengan lnsan Pers dalam sosialisasi pajak.

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara KP2KP dan media dalam menyebarkan informasi seputar kewajiban pelaporan pajak.

Bacaan Lainnya

Usai kegiatan, Mohammad Irfan Kepala KP2KP Nunukan mengatakan, pertemuan ini tentunya merupakan silahturahmi dan sekaligus menjadi mitra KP2KP dengan media, sebagai media informasi untuk masyarakat Nunukan.

“Harapan paling tinggi kami adalah meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat di Kabupaten Nunukan, sehingga kesadaran dalam pembayaran dan pelaporan pajak semakin baik ke depannya,” ungkap Mohammad Irfan Kepala KP2KP Nunukan, Kamis (22/8).

Meskipun belum memiliki data pasti, dia menekankan pentingnya pelayanan dan penyuluhan yang terus dilakukan. Saat ini, pihak KP2KP telah melakukan identifikasi terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Alhamdulillah, tingkat kepatuhan sudah mulai meningkat, namun kami masih perlu berupaya lebih lanjut. Kami melakukan sosialisasi melalui media sosial dan WhatsApp Blast untuk mengingatkan masyarakat,” tambahnya.

Pihak KP2KP juga mengajak wartawan untuk berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat.

“Jika teman-teman wartawan memiliki kerabat atau teman yang belum menyampaikan SPT tahunan, mohon ajak mereka untuk tidak ragu mengunjungi kantor kami. Kami siap membantu,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, diharapkan seluruh wajib pajak di Nunukan dapat menyampaikan SPT tahunan mereka tepat waktu.

“Kalau target tentunya kami berharap penerimanya yang ada di bebankan oleh negara kepada kami bisa kami capai, setelah itu juga kami berharap tingkat kepatuhan dalam pelaporan SPT tahunan 2023 bisa kami capai 100% di tahun 2024 ini. Berbagai upaya juga dilakukan, termasuk mengunjungi kecamatan dan desa untuk mengundang masyarakat berpartisipasi dalam pelaporan pajak,”ujar Irfan.

Terkait dengan sanksi administrasi, disebutkan bahwa keterlambatan dalam menyampaikan SPT akan dikenakan denda sesuai Pasal 7 Ayat 1 KHUP, yakni Rp100.000 untuk SPT pribadi dan Rp1.000.000 untuk SPT tahunan PPh badan.

Selain itu, bagi yang sengaja tidak menyampaikan SPT, bisa dikenakan pemeriksaan untuk tindakan penyelidikan pidana.

Dengan kolaborasi yang erat antara instansi pajak dan insan pers, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan semakin sadar akan pentingnya pelaporan pajak dan berkontribusi dalam pembangunan negara.(*)

[jetpack-related-posts]