2 Raperda Kabupaten Nunukan Disampaikan ke DPRD, Begini Tanggapan Hj Rahma Leppa

NUNUKAN,Pembawakabar.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III tahun 2021, membahas Nota Penjelasan Atas Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di usulkan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Rapat yang di gelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Nunukan,Rabu (18/8) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua I H Saleh dan Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah, dengan dihadiri 12 Anggota Dewan dan sejumlah instansi terkait.

Bacaan Lainnya
H Hanafiah, Wakil Bupati Nunukan saat menyampaikan 2 Usulan Raperda di hadapan Anggota DPRD Nunukan.

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah menyampaikan Dua usulan raperda, Pertama, pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nunukan, bahwa sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan Presiden pada sidang MPR pada tanggal 20 Otober 2019 yang menghendaki adanya perubahan kongkrit dalam birokrasi reformasi pemerintahan.

“Perlu dilakukan penyerderhanaan birokrasi dalam upaya pemerintah untuk penyerderhanaan birokrasi, serta seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tutur Hanafiah.

Kedua, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Perusahaan Air Umum Daeraha Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan.

Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Daerah Inspektorat Nomenklatur Provinsi dan Kabupaten Kota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Nomenklatur dan Kodefikasi, dan Pembangunan Perancanaan Keuangan Daerah Juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Klasifikasi, Pemutakhiran
Validasi Nomenklatur dan Kodefikasi dan Pembangunan Perencanaan Keuangan Daerah dan Dan peraturan tentang Menpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan struktural organisasi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi dan seluruh kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Rancangan peraturan daerah ini merupakan perubahan bentuk Badan Usaha Milik Daerah dibidang pelayanan air bersih yang sesuai dengan tata kelola perusahaan yang lebih baik, profesional dan sehat,” tambahnya.

Lanjut Hanafiah, dengan perubahan badan Hukum  BUMD, perusahaan air minum daerah dapat mengembangkan usaha-usaha lain yang dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah dari sisi pendapatan, yang dapat difungsikan untuk penyelenggaraan pembangunan dan Pemerintahan.

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang merupakan peraturan pelaksanaan sebagaimana amanat Pasal 331 ayat (6), pasal 335 ayat (2), Pasal 336 ayat (5), pasal 337 ayat (2) Pasal 338 ayat (4), pasal 340 ayat (2), Pasal 342 ayat (3) dan Pasal 343 ayat (2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Keberadaan Peraturan daerah ini sangat di perlukan sebagai instrumen hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik,” terangnya.

Menanggapi penyampaian usulan raperda Pemerintah Kabupaten Nunukan, Ketua DPRD Hj Rahma Leppa menuturkan Penyampaian nota penjelasan raperda Pemerintah Kabupaten Nunukan yang disampaikan wakil bupati Nunukan merupakan tahap pertama dalam pembahasan sebuah raperda dan berikutnya akan dilaksanakan rapat paripurna selanjutnya, sesuai dengan tata tertib DPRD Nunukan.

“Ini kan baru sidang pertama dengan usulan pemerintah, nanti selanjutnya kami di dprd dari fraksi-fraksi akan mempelajarinya. Kemudian akan di sampaikan pada rapat paripurna berikutnya,” ujar Ketua Dprd Nunukan.

Menurutnya, terkait usulan tersebut, ia menilai terobosan-terobosan yang diusulkan oleh Pemerintah Nunukan telah melalui pertimbangan demi kepentingan Kabupaten Nunukan.

“Usulan ini sangat bagus sekali, karena menyangkut dua raperda ini terkait Birokrasi dan salah satu penunjang pendapatan daerah (PAD) Kabupaten Nunukan,” pungkasnya. (Yapet)

[jetpack-related-posts]